Kredit Fiktif Bank di Tebo

BSI Dukung Proses Hukum Kasus Penyaluran KUR Fiktif di Tebo Jambi

Area Manager BSI Jambi, Asbi Rachman Faried, mengatakan BSI menjalankan bisnis bank secara prudent dan tidak mentolerir segala bentuk penyimpangan

|
Editor: Duanto AS
Tribunjambi.com/ Sopianto
Polres Tebo mengungkap kasus korupsi penyaluran KUR fiktf Rp 4.8 miliar di BSI Kantor Cabang Pembantu Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, Kamis (31/7/2025). Eks kepala kantor cabang pembantu dan staf pemasaran menjadi tersangka. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) sebagai institusi perbankan menjunjung tinggi prinsip hukum dan menerapkan good corporate governance (GCG) serta senantiasa patuh pada aspek-aspek syariah dalam menjalankan operasional bank. 

Area Manager BSI Jambi, Asbi Rachman Faried, mengatakan BSI juga menjalankan bisnis bank secara prudent dan tidak mentolerir segala bentuk penyimpangan terhadap ketentuan hukum. 

"Oleh karena itu, BSI mengapresiasi langkah aparat hukum yang telah memproses laporan yang kami sampaikan sebagai tindak lanjut atas proses investigasi internal BSI," ujarnya, Kamis (31/7/2025).

Selanjutnya, BSI menyerahkan serta mendukung proses pemeriksaan kasus penyaluran KUR fiktif ini kepada pihak berwenang hingga nanti memperoleh keputusan berkekuatan hukum tetap. 

Terhadap oknum pegawai yang diduga melakukan pelanggaran, BSI telah memberikan sanksi tegas sesuai ketentuan internal. 

Sebelumnya, polisi menetapkan dua pegawai Bank Syariah Indonesia (BSI) Kantor Cabang Pembantu Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo, sebagai tersangka pada kasus korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif pada 2021.

Dua tersangka, yaitu Ermalia Wendi, mantan Kepala Cabang BSI Rimbo Bujang, dan Mardiantoni, staf pemasaran mikro.

Penetapan status tersangka dilakukan setelah Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Tebo mengantongi bukti awal yang cukup, termasuk hasil audit internal yang dilakukan pihak BSI pada 2023.

Dari hasil audit terungkap bahwa ada dugaan penyimpangan dalam proses penyaluran KUR pada 2021. 

"Terjadi kerugian negara Rp 4,825 miliar," ujar AKBP Triyanto, Kapolres Tebo, saat konferensi pers di Mapolres.

Terbongkarnya kasus bermula dari laporan pengaduan yang disampaikan pihak BSI pusat melalui Kepala Cabang BSI Rimbo Bujang pada 2023, setelah ditemukan dugaan penyimpangan melalui audit investigatif internal.

Setelah itu, Satreskrim Polres Tebo melakukan penyelidikan. Hasilnya, terungkap adanya dugaan kuat tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan KUR. (*/tribun jambi/sopianto)

Baca juga: Polres Tebo Ungkap Korupsi KUR BSI Rp4,8 Miliar: Dua Pegawai Bank Jadi Tersangka

Baca juga: MISTERI Sosok Haji Sutar, Rumah Mewahnya Digledah BNN, Crazy Rich Rumahnya Sering Dipakai Prewedding

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved