Kematian Brigadir Nurhadi
Polisi Yakin Misri Menyaksikan Pembunuhan Brigadir Nurhadi di Lombok
Polisi menyebut Misri Puspita Sari menyaksikan pembunuhan Brigadir Nurhadi, namun taj mau membukanya.
Penulis: Suci Rahayu PK | Editor: Suci Rahayu PK
TRIBUNJAMBI.COM - Polisi menyebut Misri Puspita Sari menyaksikan pembunuhan Brigadir Nurhadi, namun taj mau membukanya.
Ini seperti dibeberkan Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) terkait perkembangan kasus kematian Brigadir Muhammad Nurhadi di salah satu penginapan wilayah Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara.
"Seperti yang dikatakan aspidum (asisten pidana umum), memang tidak menunjukkan perannya (Misri) di situ. Tetapi kami berkeyakinan, M (Misri) menyaksikan tapi tidak mau membuka," kata Kepala Subdit III Reskrimum Polda NTB AKBP Catur Erwin Setiawan di Mataram, Kamis (9/10/2025).
Penyidik tetap berkeyakinan bahwa penetapan Misri sebagai salah satu dari tiga tersangka yang melanggar Pasal 221 KUHP tentang "obstruction of justice" atau suatu tindak pidana yang dilakukan pelaku karena terbukti menghalang-halangi suatu proses hukum.
"Itu makanya, kami tetap berkeyakinan menerapkan Pasal 221 KUHP untuk tersangka M (Misri), karena dia ada di lokasi (saat kejadian)," ucap dia.
Baca juga: Kapan Puasa Ramadhan 2026 Dimulai? Ternyata Kurang dari 4 Bulan
Baca juga: Geledah Pondok di Renah Mendaluh Tanjabbar Jambi, 2 Pria Ditangkap, Polisi Temukan Sabu dan Esktasi
Oleh karena itu, jika Misri berencana mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka, Catur mempersilakan upaya hukum tersebut.
"Silakan, itu hak tersangka. Kami tidak bisa melarang dan membatasi," katanya.
Perihal berkas perkara milik tersangka Misri yang tertinggal satu langkah dengan berkas milik dua tersangka lain, yakni Kompol Yogi dan Ipda Haris yang kini sudah masuk persiapan penuntutan di persidangan, Catur menegaskan bahwa hal tersebut bagian dari strategi penyidikan.
"Jadi, kami fokus dulu pada Yogi dan Haris. Misri, tetap akan kami tindaklanjuti," ujarnya.
Pengacara Bantah
Kuasa hukum Misri Puspita Sari, Yan Mangandar Putra, menegaskan bahwa kliennya telah bersikap sangat kooperatif selama menjalani pemeriksaan dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir Muhammad Nurhadi.
“Sudah sangat koperatif tidak ada yang ditutupi,” ujarnya, Minggu (5/10/2025).
Yan mengatakan, dalam pemeriksaan kode etik, Misri telah menyampaikan seluruh keterangan dengan jujur.
“Saat kejadian itu, Misri jujur. Mengungkapkan ada penggunaan narkotika,” tuturnya.
Baca juga: Geng Motor Bawa Egrek Berulah Lagi di Jambi Viral, Warung di Telanaipura Diobrak-abrik Dini Hari
Ia juga menjelaskan bahwa ponsel milik Misri telah diserahkan sepenuhnya kepada penyidik sebagai barang bukti.
Kapan Puasa Ramadhan 2026 Dimulai? Ternyata Kurang dari 4 Bulan |
![]() |
---|
Geledah Pondok di Renah Mendaluh Tanjabbar Jambi, 2 Pria Ditangkap, Polisi Temukan Sabu dan Esktasi |
![]() |
---|
Roy Suryo Tertawakan Pendukung Jokowi Geruduk Mabes Polri: Mau Apa Lagi? |
![]() |
---|
Geng Motor Bawa Egrek Berulah Lagi di Jambi Viral, Warung di Telanaipura Diobrak-abrik Dini Hari |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.