Berita Viral

Pengakuan Heryanto Habisi Dina Oktaviani Rekan di Minimarket, Sempat Rudapaksa dan Ambil Harta

Pelaku melakukan aksi bejad yang memperkosa korban setelah tewas dan setelah itu mengambil barang-barang milik korban, termasuk perhiasan

Penulis: Tommy Kurniawan | Editor: Tommy Kurniawan
ist
Pengakuan Heryanto Habisi Dina Oktaviani Rekan di Minimarket, Sempat Rudapaksa dan Ambil Harta 

TRIBUNJAMBI.COM - Berikut pengakuan Heryanto (27) bunuh Dina Oktaviani (21) pegawai minimarket yang merupakan teman kerjanya.

Adapun Heryanto mengaku tega melakukan perbuatan tak manusiawi itu karena desakan finansial.

Lebih parah lagi, Heryanto juga merudapaksa Dina Oktaviani saat sudah tak bernyawa.

Kasi Humas Polres Karawang Ipda Cep Wildan menyebut pelaku pembunuhan ternyata teman kerjanya korban yakni Heryanto (27).

Pelaku sebelumnya ditangkap di tempat kerjanya di minimarket yang berada di Rest Area 72 Tol Cipularang - Purbaleunyi Desa Cigelam, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta.

"Iya benar pelaku sudah ditangkap," kata Wildan, Kamis (9/10/2025).

Baca juga: Bejatnya Tukang Cukur Culik Siswi SD Paksa Lakukan Tak Senonoh lalu Direkam, Imingi Es Teh Jumbo

Baca juga: Postingan Terakhir Dina Oktaviani Sebelum Dihabisi Teman Kerjanya hingga Dirudapaksa Saat Ultah

Baca juga: Makin Bejat Ammar Zoni Ketahuan Edar Ganja dan Sabu di Rutan, Hukuman Eks Irish Bella Makin Berat

Wildan menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan, Tim Taktis Sanggabuana Polres Karawang yang dipimpin AKP M Nazal Fawwaz bersama dengan Resmob Polda Jabar berhasil mengamankan pelaku sehari setelah penemuan jasad korban.

Pemeriksaan sementara dari pihak kepolisian, pelaku melakukan aksinya karena terdesak kebutuhan finansial.

Pelaku kemudian mengajak korban ke rumahnya di Kabupaten Purwakarta.

Di sana pelaku kemudian mencekik dan membekap korban hingga meninggal dunia.

Bahkan pelaku melakukan aksi bejad yang memperkosa korban setelah tewas dan setelah itu mengambil barang-barang milik korban, termasuk perhiasan dan handphone.

Beberapa barang bukti, antara lain 1 unit motor, 1 unit mobil, 2 unit handphone.

Pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHPidana tentang Penganiayaan Berat yang Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia.

Polres Karawang akan melimpahkan kasus tersebut ke Polres Purwakarta.

Hal itu dikarenakan lokasi kejadian pembunuhan dan Pemerkosaan tersebut berada di wilayah hukum Polres Purwakarta.

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved