Berita Selebritis

Makin Bejat Ammar Zoni Ketahuan Edar Ganja dan Sabu di Rutan, Hukuman Eks Irish Bella Makin Berat

Kejaksaan juga menyebut bahwa Ammar diduga terlibat dalam peredaran narkotika dari dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat.

Penulis: Tommy Kurniawan | Editor: Tommy Kurniawan
ist
Makin Bejat Ammar Zoni Ketahuan Edar Ganja dan Sabu di Rutan, Hukuman Eks Irish Bella Makin Berat 

TRIBUNJAMBI.COM - Makin bejat Ammar Zoni kini ketahuan edar sabu dan ganja di rutan.

Ya, kini sudah ke empat kalinya mantan Irish Bella terjerat kasus narkoba.

Padahal Ammar Zoni kini masih menjalani hukuman penjara atas kasus serupa.

Kasus Ammar Zoni ini diungkapkan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melalui unggahan resmi di akun Instagram, @kejari.jakpu pada Rabu (8/10/2025).

Dalam pernyataannya, pihak Kejari Jakpus menjelaskan bahwa Ammar Zoni telah memasuki tahap dua proses hukum, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polsek Cempaka Putih kepada jaksa penuntut umum.

“Tersangka MAA alias AZ telah diserahkan bersama barang bukti dari penyidik Polsek Cempaka Putih,” tulis akun resmi Kejari Jakpus.

Lebih lanjut, Kejari Jakpus menegaskan bahwa Ammar Zoni diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba yang dikendalikan dari dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat.

Baca juga: Emosi IRT Tusuk Bokong Tetangganya Saat Gendong Bayi Sampai Dioperasi, Pelaku Kini Masih Buron

Baca juga: Pantas Timnas Indonesia Kalah, 5 Kesalahan Fatal Patrick Kluivert Bikin Habis Dibantai Arab Saudi

Baca juga: Detik-detik Nurin Alisa Datangi Nikahan Suaminya Bawa Surat Cerai, Sikap Pihak Keluarga Jadi Sorotan

Dari tangan para tersangka, aparat menemukan barang bukti berupa sabu dan ganja sintetis atau sinte.

“Tersangka MAA alias AZ terlibat dalam peredaran narkotika dari dalam Rutan Salemba. Barang bukti yang diamankan berupa sabu dan ganja sintetis,” tulis keterangan resmi tersebut.

Atas dugaan keterlibatan itu, Ammar Zoni bersama rekan-rekannya dijerat pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia disangkakan dengan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) serta Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) sebagai pasal subsider.

Kejaksaan juga menyoroti bahwa Ammar Zoni bukanlah orang baru dalam kasus serupa. Ia pernah menjadi figur publik yang berulang kali tersandung kasus narkoba.

“Tersangka MAA alias AZ merupakan mantan artis atau public figure yang sebelumnya pernah menjalani hukuman dalam perkara narkotika,” tambah pihak Kejari.

Saat ini, Ammar Zoni diketahui masih menjalani vonis empat tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas kasus penyalahgunaan narkoba sebelumnya.

Namun, di tengah masa tahanannya itu, ia kembali tersangkut kasus baru yang memperburuk citranya di mata publik.

Pria kelahiran 8 Juni 1993 itu memang sudah empat kali terseret kasus serupa.

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved