Berita Selebritis

Nelangsa Ammar Zoni Menanti Penjara Seumur Hidup Usai Ketahuan Edar Ganja dan Sabu di Rutan

Baru-baru ini Ammar Zoni ketahuan mengedarkan narkoba jenis sabu dan ganja di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.

Penulis: Tommy Kurniawan | Editor: Tommy Kurniawan
ist
Nelangsa Ammar Zoni Menanti Penjara Seumur Hidup Usai Ketahuan Edar Ganja dan Sabu di Rutan 

TRIBUNJAMBI.COM - Artis Ammar Zoni kembali berulah usai terlibat kasus narkoba untuk keempat kalinya.

Mantan suami Irish Bella itu seolah tak jera atas kesalahan yang dilakukannya.

Kini Ammar Zoni harus terima nasib karena hukuman penjara seumur hidup akan menantinya.

Baru-baru ini Ammar Zoni ketahuan mengedarkan narkoba jenis sabu dan ganja di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.

Akibat ulahnya itu, Ammar Zoni dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Berdasarkan pasal-pasal tersebut, Ammar Zoni terancam pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup, serta denda hingga Rp10 miliar.

Baca juga: Nasib Nikita Mirzani Dituntut 11 Tahun Penjara dan Denda Rp 2 Miliar, Ibunda Lolly Goyangkan Jari

Baca juga: Perangai Emak-emak ASN Pamer Uang Segepok Viral, Kritik Dedi Mulyadi Soal Patungan Rp1.000 Per Hari

Baca juga: Pengakuan Heryanto Habisi Dina Oktaviani Rekan di Minimarket, Sempat Rudapaksa dan Ambil Harta

Awal mula Ammar Zoni ketahuan edarkan narkoba di rutan terbongkar setelah petugas Rutan Salemba mencurigai aktivitas sejumlah narapidana.

Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan sabu, tembakau sintetis (sinte), serta sejumlah barang bukti lainnya di kamar para tahanan.

Dari hasil penyelidikan, Ammar Zoni diduga berperan sebagai penampung dan pengendali peredaran narkoba di dalam penjara.

Ia disebut mendapatkan pasokan dari seseorang di luar rutan, kemudian mendistribusikannya lewat jaringan sesama napi.

“Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka memperoleh narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis dari tersangka MAA alias AZ yang mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang yang berada di luar Rutan Kelas I Jakarta Pusat Salemba,” ungkap Kejari Jakpus dalam keterangannya.

Dalam struktur peredaran itu, Ammar Zoni disebut menjadi penghubung utama.

Setelah barang diterima, ia menyerahkan narkotika tersebut kepada MR, lalu diteruskan ke AM, dan kemudian disalurkan kepada dua tersangka lainnya, A dan AP, untuk diedarkan di dalam rutan.

Kecurigaan petugas keamanan akhirnya berujung pada penggerebekan.

Semua tersangka berhasil diamankan bersama barang bukti sabu, ganja sintetis, dan ekstasi.

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved