Berita Selebritis

Nasib Nikita Mirzani Dituntut 11 Tahun Penjara dan Denda Rp 2 Miliar, Ibunda Lolly Goyangkan Jari

Selain itu, Nikita dinilai tidak sopan di persidangan, berbelit-belit, tidak mengakui perbuatannya, sudah pernah dihukum, dan tidak menghargai

Penulis: Tommy Kurniawan | Editor: Tommy Kurniawan
ist
Nasib Nikita Mirzani Dituntut 11 Tahun Penjara dan Denda Rp 2 Miliar, Ibunda Lolly Goyangkan Jari 

TRIBUNJAMBI.COM - Artis Nikita Mirzani dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar subsidair enam bulan kurungan.

Ya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah membacakan tuntutan terhadap Nikita Mirzani atas kasus laporan Reza Gladys.

Diketahui tuntutan dibacakan JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (9/10/2025).

Dalam pembacaan surat tuntutan, JPU menyatakan Nikita Mirzani secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terkait pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta tindak pidana pencucian uang.

Apa blika denda itu tak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan enam bulan penjara.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda sebesar Rp2 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,” ujar jaksa membacakan tuntutan.

Baca juga: Pengakuan Heryanto Habisi Dina Oktaviani Rekan di Minimarket, Sempat Rudapaksa dan Ambil Harta

Baca juga: Makin Bejat Ammar Zoni Ketahuan Edar Ganja dan Sabu di Rutan, Hukuman Eks Irish Bella Makin Berat

Baca juga: Postingan Terakhir Dina Oktaviani Sebelum Dihabisi Teman Kerjanya hingga Dirudapaksa Saat Ultah

Jaksa juga menyebut sejumlah hal yang memberatkan terdakwa, di antaranya perbuatan Nikita dianggap merusak nama baik dan martabat orang lain.

Kemudian meresahkan masyarakat secara nasional, serta menikmati hasil kejahatan.

Selain itu, Nikita dinilai tidak sopan di persidangan, berbelit-belit, tidak mengakui perbuatannya, sudah pernah dihukum, dan tidak menghargai jalannya persidangan. 

Adapun hal yang meringankan, menurut jaksa, ialah Nikita masih memiliki tanggungan keluarga.

Selain pidana penjara dan denda, jaksa juga meminta majelis hakim agar terdakwa tetap ditahan selama proses persidangan berlangsung, serta dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.

“Bahwa oleh karena terdakwa dapat dimintai pertanggungjawaban pidana dan dijatuhi pidana serta terdakwa sebelumnya tidak mengajukan permohonan pembebasan dari biaya perkara, maka dibebankan pula untuk membayar biaya perkara,” lanjut jaksa.

Setelah mendengar tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada Nikita Mirzani dan tim kuasa hukumnya untuk menyiapkan nota pembelaan atau pledoi.

“Tuntutan sudah dibacakan oleh penuntut umum dan sudah disampaikan kepada majelis hakim dan penasihat hukum. Selanjutnya, silakan untuk menyusun pledoi atau pembelaan,” kata hakim ketua dalam persidangan.

Nikita Mirzani Tersenyum Sambil Goyang Jari

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved