Berita Selebritis
Nasib Nikita Mirzani Dituntut 11 Tahun Penjara dan Denda Rp 2 Miliar, Ibunda Lolly Goyangkan Jari
Selain itu, Nikita dinilai tidak sopan di persidangan, berbelit-belit, tidak mengakui perbuatannya, sudah pernah dihukum, dan tidak menghargai
Penulis: Tommy Kurniawan | Editor: Tommy Kurniawan
TRIBUNJAMBI.COM - Artis Nikita Mirzani dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar subsidair enam bulan kurungan.
Ya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah membacakan tuntutan terhadap Nikita Mirzani atas kasus laporan Reza Gladys.
Diketahui tuntutan dibacakan JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (9/10/2025).
Dalam pembacaan surat tuntutan, JPU menyatakan Nikita Mirzani secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terkait pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta tindak pidana pencucian uang.
Apa blika denda itu tak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan enam bulan penjara.
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda sebesar Rp2 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,” ujar jaksa membacakan tuntutan.
Baca juga: Pengakuan Heryanto Habisi Dina Oktaviani Rekan di Minimarket, Sempat Rudapaksa dan Ambil Harta
Baca juga: Makin Bejat Ammar Zoni Ketahuan Edar Ganja dan Sabu di Rutan, Hukuman Eks Irish Bella Makin Berat
Baca juga: Postingan Terakhir Dina Oktaviani Sebelum Dihabisi Teman Kerjanya hingga Dirudapaksa Saat Ultah
Jaksa juga menyebut sejumlah hal yang memberatkan terdakwa, di antaranya perbuatan Nikita dianggap merusak nama baik dan martabat orang lain.
Kemudian meresahkan masyarakat secara nasional, serta menikmati hasil kejahatan.
Selain itu, Nikita dinilai tidak sopan di persidangan, berbelit-belit, tidak mengakui perbuatannya, sudah pernah dihukum, dan tidak menghargai jalannya persidangan.
Adapun hal yang meringankan, menurut jaksa, ialah Nikita masih memiliki tanggungan keluarga.
Selain pidana penjara dan denda, jaksa juga meminta majelis hakim agar terdakwa tetap ditahan selama proses persidangan berlangsung, serta dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.
“Bahwa oleh karena terdakwa dapat dimintai pertanggungjawaban pidana dan dijatuhi pidana serta terdakwa sebelumnya tidak mengajukan permohonan pembebasan dari biaya perkara, maka dibebankan pula untuk membayar biaya perkara,” lanjut jaksa.
Setelah mendengar tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada Nikita Mirzani dan tim kuasa hukumnya untuk menyiapkan nota pembelaan atau pledoi.
“Tuntutan sudah dibacakan oleh penuntut umum dan sudah disampaikan kepada majelis hakim dan penasihat hukum. Selanjutnya, silakan untuk menyusun pledoi atau pembelaan,” kata hakim ketua dalam persidangan.
Nikita Mirzani Tersenyum Sambil Goyang Jari
Nikita Mirzani
Reza Gladys
Lolly
pemerasan
Dituntut
Jaksa Penuntut Umum
berita selebritis
Tribunjambi.com
Makin Bejat Ammar Zoni Ketahuan Edar Ganja dan Sabu di Rutan, Hukuman Eks Irish Bella Makin Berat |
![]() |
---|
Pro Player ML Asal Jambi Melinda Rohita alias Meyden Menikah Diam-diam, Ini Faktanya |
![]() |
---|
Detik-detik Ari Lasso Bentak Dearly Djoshua Berkali-kali Viral, Wajah Sabar Sang Kekasih Disorot |
![]() |
---|
Sosok Nadif Zahiruddin Kepergok Mesra dengan Azizah Salsha yang Seminggu Cerai, Pengusaha Asal Medan |
![]() |
---|
Adegan Mesra Azizah Salsha dengan Nadif Disorot Padahal Baru Cerai, Warganet Sindir Soal Masa Idah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.