Kredit Fiktif Bank di Tebo

Begini Modus H yang Bakal Jadi Tersangka Korupsi KUR Fiktif BSI Rimbo Bujang

Polisi memastikan akan ada tersangka baru kasus korupsi penyaluran KUR fiktif di BSI Syariah Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo

Editor: asto s
Tribun Jambi/Sopianto
BARANG BUKTI - Polres Tebo menyita uang sebagai barang bukti kasus tindak pidana korupsi penyaluran dan KUR BSI Syariah Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo. Polisi memastikan akan ada tersangka baru. 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARA TEBO - Polisi memastikan akan ada tersangka baru kasus korupsi penyaluran KUR fiktif di BSI Syariah Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo

Kasat Reskrim Polres Tebo AKP Yoga Dharma Susanto, menjelaskan, sosok berinisial H ini berperan mengumpulkan administrasi calon nasabah baru yang mengajukan peminjaman.

"H, ini bukan bagian dari BSI. Dia di luar BSI, yang berperan untuk mengumpulkan data calon nasabah," ujarnya, Kamis(21/8/2025).

Calon nasabah yang dikumpulkan datanya ada sebagian. Namun, data tersebut fiktif.

"Dari 26 nasabah, H ini berperan mengumpulkan data fiktif, tapi tidak semuanya, ada beberapa yang nasabah fiktif," ujarnya.

"Dia pakai data orang, ngumpulin KTP orang, lalu diserahkan ke pihak BSI,"ungkapnya.

Kini, polisi masih terus melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan pelaku.

Diberitakan sebelumnya, polisi menetapkan dua orang tersangka pada kasus korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) BSI Syariah Rimbo Bujang dan menetapkan dua orang sebagai tersangka yakni Ermalia Wendi kepala Cabang Pembantu Rimbo Bujang dan Mardiantoni sebagai staf pemasaran. 

Kemudian, polisi menyita Rp 3.8 miliar hasil korupsi para tersangka, pada kasus ini polisi menerapkan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 undang-undang nomor 20 tahun 2021 tentang Tipikor.

Para tersangka terancam kurungan penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda Rp 1 miliar. (tribun jambi/sopianto)

Baca juga: Breaking News Polisi Pastikan Ada Tersangka Baru Korupsi KUR BSI Rimbo Bujang Tebo

Baca juga: Sejarah Kepemilikan Lahan di Kenali Asam Kota Jambi, Sertifikat Warga vs Zona Merah Pertamina

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved