Berita Tebo
Polres Tebo Ungkap 14 Kasus Narkoba Selama 2 Bulan, 21 Tersangka Diamankan
Polres Tebo bersama jajaran Polsek berhasil mengungkap 14 kasus tindak pidana narkotika selama periode Juni hingga Juli 2025.
Penulis: Sopianto | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, MUARATEBO – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tebo bersama jajaran Polsek berhasil mengungkap 14 kasus tindak pidana narkotika selama periode Juni hingga Juli 2025. Sebanyak 21 pria ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Tebo AKBP Triyanto mengungkapkan, dari pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat bruto 92,11 gram, satu setengah butir ekstasi, serta uang tunai sebesar Rp34.827.000.
“Seluruh tersangka merupakan bagian dari jaringan peredaran narkoba lintas wilayah, mulai dari Kabupaten Bungo, Kota Jambi, Muara Bulian, hingga jaringan lokal di Kabupaten Tebo,” ujar AKBP Triyanto saat konferensi pers di Mapolres Tebo, Rabu (31/7/2025).
Polres Tebo juga terus menjalin kerja sama dengan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Muara Tebo untuk mencegah peredaran narkoba di dalam lapas. Salah satu bentuk nyata kerja sama itu adalah razia gabungan yang rutin dilakukan.
Pada Kamis, 24 Juli 2025 sekitar pukul 10.30 WIB, tim gabungan Satresnarkoba dan petugas lapas berhasil menggagalkan penyelundupan sabu ke dalam lapas. Dua orang diamankan, yakni TA (24), warga Rimbo Bujang, dan R (25), narapidana kasus narkoba yang sedang menjalani hukuman di Lapas Tebo.
Barang bukti yang disita dalam kasus ini berupa dua paket kecil sabu dengan berat bruto 0,77 gram, uang tunai Rp200 ribu, tiga unit handphone, dan satu unit sepeda motor yang digunakan dalam transaksi.
“Meski barang bukti yang kami sita kecil, ini menunjukkan keseriusan kami dalam memberantas peredaran narkoba, terutama yang menyasar ke dalam lapas,” kata Kapolres.
Jika dikalkulasikan, pengungkapan sabu seberat 92,11 gram tersebut berpotensi menyelamatkan sekitar 460 jiwa, dengan asumsi satu gram sabu dapat merusak lima pengguna. Sementara ekstasi yang disita berpotensi menyelamatkan dua jiwa.
Polres Tebo menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas peredaran narkoba dan melakukan langkah-langkah pencegahan di wilayah hukumnya.
Baca juga: Gerindra Jambi Soal Kadernya Digerebek Berduaan di Batang Hari, Tak Tolerir Tindakan Asusila
Baca juga: Prediksi Skor Statistik Schalke 04 vs Hertha Berlin di Bundesliga 2 Pukul 01.30 WIB
Baca juga: Awal Agustus 2025, Curah Hujan di Jambi Rendah, BMKG: Potensi Kebakaran Alami Masih Aman
Kemenag dan IAI Tebo Teken MoU, Sediakan Beasiswa untuk Pengasuh Pesantren |
![]() |
---|
Eks Kades Terpidana Pembunuhan di Tebo yang Dapat Remisi juga Terjerat Korupsi Dana Desa |
![]() |
---|
PAD Tebo Capai 71 Persen di Triwulan Ketiga |
![]() |
---|
Masih Ingat Eks Kades Pemayungan Tebo Terpidana Kasus Pembunuhan, Kini Dapat Remisi 9 Bulan |
![]() |
---|
Eks Waka DPRD Tebo yang Tebang Pohon Hutan Dapat Remisi 4 Bulan di HUT RI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.