Sidang Narkoba Helen CS

Sosok Dominggus Silaban, Hakim PN Jambi yang Vonis Bos Narkoba Helen Pidana Seumur Hidup

Sosok Dominggus Silaban, hakim PN Jambi yang menjatuhkan vonis pidana seumur hidup pada bos narkoba Jambi, Helen Dian Krinawati.

Penulis: Suci Rahayu PK | Editor: Suci Rahayu PK
Website PN Jambi
Dominggus Silaban, hakim di Pengadilan Negeri Jambi 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Sosok Dominggus Silaban, hakim Pengadilan Negeri (PN) Jambi yang menjatuhkan vonis pidana seumur hidup pada bos narkoba Jambi, Helen Dian Krinawati.

Selain pada Helen, hakim Dominggus Silaban juga menjatuhkan pidana 18 tahun penjara pada Didin alias Diding, tangan kanan bos narkoba Jambi itu.

Vonis untuk Helen lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntutnya dengan  hukuman mati.

Sementara vonis untuk Diding lebih berat dari tuntutan jaksa, yang menuntutnya dengan 12 tahun penjara.

Sidang vonis bos narkoba Jambi Helen itu digelar di PN Jambi pada Jumat (1/8/2025), sementara untuk Diding sehari sebelumnya.

Lantas bagaimana sosok hakim Dominggus Silaban?

Dia lahir di Medan pada tanggal 26 Juni 1965. 

Dia mulai menjadi hakim di PN Jambi sejak 20 Juli 2023, sebelumnya dia bertugas di PN Jakarta Pusat.

Baca juga: Vonis Helen Bos Narkoba Jambi Tak Sesuai Ekspektasi, Jaksa Pikir-pikir Dulu

Baca juga: Lebih dari Seribu Warga SAD di Tebo Ganti Agama di KTP Jadi Kepercayaan Tuhan YME

Saat jadi hakim di Jakarta Pusat, Dominggus Silaban bersama dua hakim yakni hakim  T Oyong dan Bakri pernah jadi sorotan usai mengabulkan gugatan Partai Prima terkait penundaan Pemilu 2024.

PN Jakpus pun memutuskan menghukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 selama lebih-kurang 2 tahun 4 bulan dan 7 hari.

Diketahui, gugatan perdata kepada KPU yang diketok pada Kamis (2/3/2023), dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember 2022 lalu dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu.

Sebab, akibat verifikasi KPU tersebut, Partai Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.

Dominggus Silaban lulusan sarjana S-1 hukum di Universitas HKBP Nommensen Medan, Sumatera Utara yakni pada tahun 1989.

Sementara untuk jenjang S2, dia kuliah di Ilmu Hukum Universitas Padjajaran pada 2009.

Riwayat jabatan:

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved