Sidang Narkoba Helen CS

Divonis Seumur Hidup, Helen Bos Narkoba Jambi Masih Pikir-pikir Ajukan Banding

Terdakwa pengendali jaringan narkotika Jambi, Helen Dian Krisnawati, akhirnya divonis seumur hidup oleh Majelis Hakim PN Jambi pada Jumat

Penulis: Rifani Halim | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Ist
VONIS SEUMUR HIDUP - Terdakwa pengendali jaringan narkotika Jambi, Helen Dian Krisnawati, divonis seumur hidup oleh Majelis Hakim PN Jambi pada Jumat, 1 Agustus 2025. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI – Terdakwa pengendali jaringan narkotika Jambi, Helen Dian Krisnawati, akhirnya divonis seumur hidup oleh Majelis Hakim PN Jambi pada Jumat, 1 Agustus 2025.

Usai sidang, sejumlah awak media mencoba meminta tanggapan ke tim penasihat hukum. Namun tim memilih untuk irit bicara, diikuti dari ruang sidang hingga ke parkiran Pengadilan Negeri Jambi.

“Masih pikir-pikir,” katanya meninggalkan wartawan.

Sebelumnya, berdasarkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi maupun ahli yang terangkum sebagai fakta persidangan, majelis hakim dengan berbagai pertimbangan menyatakan terdakwa Helen secara sah dan meyakinkan bersalah.

Secara terorganisir, tanpa hak atau melawan hukum, terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 gram.

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan primair Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Menurut majelis hakim, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana narkotika. 

Sementara itu, tidak terdapat hal meringankan yang diperoleh dari terdakwa sepanjang proses persidangan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup," ujar Ketua Majelis Hakim, Dominggus Silaban, pada Jumat, 1 Agustus 2025.

Kali ini vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU, di mana sebelumnya JPU menuntut Helen dengan pidana mati.

Usai membacakan putusan, Ketua Majelis Hakim Dominggus Silaban menyampaikan bahwa terhadap putusan tersebut, pihak terdakwa maupun penuntut umum boleh menerima, menolak, atau pikir-pikir untuk mengajukan banding selama 7 hari setelah putusan dibacakan.

Usai persidangan, Kasi Penkum Kejati Jambi, Noly Wijaya, mengatakan bahwa pihaknya bakal pikir-pikir dahulu atas putusan hakim.

"Ya, kita pikir-pikir dulu," ujarnya.

Baca juga: Belum Bayar Pajak? Siap-siap Kena Razia Satlantas Batang Hari

Baca juga: Vonis Helen Bos Narkoba Jambi Tak Sesuai Ekspektasi, Jaksa Pikir-pikir Dulu

Baca juga: Breaking News Helen Bos Narkoba Jambi Divonis Penjara Seumur Hidup

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved