Korupsi PT PAL Jambi
2 Tersangka Korupsi PT PAL Rugikan Negara Rp105 M Dilimpahkan ke Kejari Jambi, 3 Terdakwa Sidang
Pelimpahan 2 tersangka dugaan korupsi pada pemberian fasilitas Kredit Investasi dan Kredit Modal Kerja dari Bank BNI kepada PT PAL
Penulis: Suci Rahayu PK | Editor: Suci Rahayu PK
Ringkasan Berita:Dugaan korupsi pada pemberian fasilitas Kredit Investasi dan Kredit Modal Kerja dari Bank BNI kepada PT PAL pada 2018-2019
- Rugikan negara Rp 105 miliar
- 3 sedang disidang, 2 baru dilimpahkan
- Kucuran dana segar tidak digunakan sesuai peruntukannya
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Dua tersangka kasus dugaan korupsi PT PAL di Jambi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi.
Pelimpahan 2 tersangka dugaan korupsi pada pemberian fasilitas Kredit Investasi dan Kredit Modal Kerja dari Bank BNI kepada PT PAL pada 2018-2019 dilakukan pada Selasa (18/11/2025).
Dua tersangka yang dilimpahkan yakni Komisaris Utama PT Prosympac Agro Lestari atau PAL BK alias Bengawan Kamto dan Komisaris PT PAL, Arief Rohman atau AR.
Pelimpahan dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi ke Kejari Jambi.
Kasus dengan total 5 orang berstatus tersangka dan terdakwa ini merugikan negara hingga Rp 105 miliar.
Dua tersangka yang dilimpahkan akan ditahan selama 20 hari ke depan dan titipkan di Lapas Kelas IIA Jambi.
Keduanya melanggar Primair: Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP
Subsidair: Pasal 3 jo Pasal 18 UU yang sama, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Anggi, Terdakwa Pembunuhan dengan Racun Sianida di Jambi Minta Dihukum Seringan-ringannya
Baca juga: Daftar Denda Jika Terjaring Operasi Zebra Siginjai 2025 di Jambi, Razia di Wilayah Strategis
3 orang berstatus terdakwa
Pada kasus pemberian fasilitas Kredit Investasi dan Kredit Modal Kerja dari bank pelat merah kepada PT PAL pada 2018 hingga 2019 dengan kerugian negara Rp105 miliar, 3 orang sedang tahap persidangan.
Ketiganya yakni WH, mantan Direktur PT PAL lalu VG Direktur Utama PT PAL dan RG sebagai pihak dari bank BNI Palembang.
Saat ini ketiga terdakwa sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jambi.
Modus korupsi
Daftar 5 tersangka korupsi PT Prosympac Agro Lestari (PT PAL) di Jambi terkait pemberian fasilitas Kredit Investasi dan Kredit Modal Kerja dari bank pelat merah kepada PT PAL pada 2018 hingga 2019.
| Terciduk! Sejoli Bak Musang Birahi Becumbu Siang Bolong di Bawah Pohon Pisang Pasir Putih Jambi |
|
|---|
| Tragedi di Batang Hari: Petugas UPPKB Jambi Dihantam Mobil Box saat Bertugas, Pelaku Langsung Kabur! |
|
|---|
| Daftar Denda Jika Terjaring Operasi Zebra Siginjai 2025 di Jambi, Razia di Wilayah Strategis |
|
|---|
| Eks Pegawai PT PAL Jambi Sebut Pembayaran TBS Lancar dan Pabrik Beroperasi Normal |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/Penyidik-Kejati-Jambi-menahan-Bengawan-Kamto-satu-di-antara-orang-terkaya-di-Jambi.jpg)