Korupsi PT PAL Jambi

2 Tersangka Korupsi PT PAL Rugikan Negara Rp105 M Dilimpahkan ke Kejari Jambi, 3 Terdakwa Sidang

Pelimpahan 2 tersangka dugaan korupsi pada pemberian fasilitas Kredit Investasi dan Kredit Modal Kerja dari Bank BNI kepada PT PAL

Penulis: Suci Rahayu PK | Editor: Suci Rahayu PK
Kejati Jambi
PENAHANAN - Penyidik Kejati Jambi menahan Bengawan Kamto, satu di antara orang terkaya di Jambi, Selasa (22/7/2025). Bengawan Kamto yang merupakan Komisaris PT PAL, menjadi tersangka kasus korupsi pemberian fasilitas kredit investasi dan modal kerja dari Bank BNI kepada PT Prosympac Agro Lestari (PAL) tahun 2018-2019. 

Ringkasan Berita:Dugaan korupsi pada pemberian fasilitas Kredit Investasi dan Kredit Modal Kerja dari Bank BNI kepada PT PAL pada 2018-2019
 
  • Rugikan negara Rp 105 miliar
  • 3 sedang disidang, 2 baru dilimpahkan
  • Kucuran dana segar tidak digunakan sesuai peruntukannya

 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Dua tersangka kasus dugaan korupsi PT PAL di Jambi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi.

Pelimpahan 2 tersangka dugaan korupsi pada pemberian fasilitas Kredit Investasi dan Kredit Modal Kerja dari Bank BNI kepada PT PAL pada 2018-2019 dilakukan pada Selasa (18/11/2025).

Dua tersangka yang dilimpahkan yakni  Komisaris Utama PT Prosympac Agro Lestari atau PAL BK alias Bengawan Kamto dan Komisaris PT PAL, Arief Rohman atau AR.

Pelimpahan dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi ke Kejari Jambi.

Kasus dengan total 5 orang berstatus tersangka dan terdakwa ini merugikan negara hingga Rp 105 miliar.

Dua tersangka yang dilimpahkan akan ditahan selama 20 hari ke depan dan titipkan di Lapas Kelas IIA Jambi.

Keduanya melanggar Primair: Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP

Subsidair: Pasal 3 jo Pasal 18 UU yang sama, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Anggi, Terdakwa Pembunuhan dengan Racun Sianida di Jambi Minta Dihukum Seringan-ringannya

Baca juga: Daftar Denda Jika Terjaring Operasi Zebra Siginjai 2025 di Jambi, Razia di Wilayah Strategis

3 orang berstatus terdakwa

Pada kasus pemberian fasilitas Kredit Investasi dan Kredit Modal Kerja dari bank pelat merah kepada PT PAL pada 2018 hingga 2019 dengan kerugian negara Rp105 miliar, 3 orang sedang tahap persidangan.

Ketiganya yakni WH, mantan Direktur PT PAL lalu VG Direktur Utama PT PAL dan RG sebagai pihak dari bank BNI Palembang.

Saat ini ketiga terdakwa sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jambi.

Modus korupsi

Daftar 5 tersangka korupsi PT Prosympac Agro Lestari (PT PAL) di Jambi terkait pemberian fasilitas Kredit Investasi dan Kredit Modal Kerja dari bank pelat merah kepada PT PAL pada 2018 hingga 2019.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved