Korupsi PT PAL Jambi

2 Tersangka Korupsi PT PAL Rugikan Negara Rp105 M Dilimpahkan ke Kejari Jambi, 3 Terdakwa Sidang

Pelimpahan 2 tersangka dugaan korupsi pada pemberian fasilitas Kredit Investasi dan Kredit Modal Kerja dari Bank BNI kepada PT PAL

Penulis: Suci Rahayu PK | Editor: Suci Rahayu PK
Kejati Jambi
PENAHANAN - Penyidik Kejati Jambi menahan Bengawan Kamto, satu di antara orang terkaya di Jambi, Selasa (22/7/2025). Bengawan Kamto yang merupakan Komisaris PT PAL, menjadi tersangka kasus korupsi pemberian fasilitas kredit investasi dan modal kerja dari Bank BNI kepada PT Prosympac Agro Lestari (PAL) tahun 2018-2019. 

Kasus korupsi ini merugikan negara Rp105 miliar.

Modus dugaan korupsi kasus ini yakni kelima tersangka memanipulasi data atau dokumen yang diperlukan untuk pengajuan fasilitas kredit.

Dana pencairan kredit digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya, sehingga mengakibatkan kerugian negara. (*)

 

 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Simak informasi lainnya di media sosial Facebook, Instagram, Thread dan X Tribun Jambi

Baca juga: Terciduk! Sejoli Bak Musang Birahi Becumbu Siang Bolong di Bawah Pohon Pisang Pasir Putih Jambi 

Baca juga: Anggi, Terdakwa Pembunuhan dengan Racun Sianida di Jambi Minta Dihukum Seringan-ringannya

Baca juga: Cuaca Jambi 19 November 2025, 10 Daerah Hujan, Bungo dan Tebo Hujan Petir

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved