Pembunuhan di Rumah Kos Jambi
Anggi, Terdakwa Pembunuhan dengan Racun Sianida di Jambi Minta Dihukum Seringan-ringannya
Anggi Febri Yandi, terdakwa kasus pembunuhan dengan racun sianida di Jambi menyampaikan pledoi atau nota pembelaan.
Penulis: Suci Rahayu PK | Editor: Suci Rahayu PK
Ringkasan Berita:Pembunuhan dengan racuan sianida di Jambi
- Anggi Febri Yandi membunuh Robi Hidayat di sebuah kamar kos di Jelutung
- Keduanya disebut memiliki hubungan asmara
- Anggi meracuni Robi dengan racun sianida
- Anggi bertstatus terdakwa dan dituntut 17 tahun penjara
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI – Anggi Febri Yandi, terdakwa kasus pembunuhan dengan racun sianida di Jambi menyampaikan pledoi atau nota pembelaan.
Sidang pembunuhan dengan korban bernama Robi Hidayat, teman pria Anggi, di Kelurahan Payo Lebar, Kecamatan Jelutung, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jambi pada Selasa (18/11/2025).
Dalam pledoi yang dibacakan kuasa hukumnya, Anggi meminta dijatui seringan-ringannya.
"Kami memohon kepada yang mulia majelis hakim untuk dapat menjatuhi hukuman yang seringan-ringannya," baca kuasa hukum Anggi.
Alasannya, ibu terdakwa Anggi sudah tua.
Selain itu, sikap terdakwa juga kooperatif saat menjalani penyidikan dan persidangan.
Selain pledoi yang dibacakan kuasa hukum, terdakwa Anggi juga menyampaikan pembelaan secara lisan.
"Orang tua saya sudah tua Yang Mulia, sudah tidak sanggup bekerja lagi," ucap Anggi pada majelis hakim.
Sidang dengan agenda putusan akan digelar Selasa, 2 Desember 2025.
Baca juga: Jaksa Tuntut Anggi 17 Tahun Penjara setelah Bunuh Teman Pria dengan Sianida
Baca juga: Siasat Kepala Sekolah Korupsi Dana BOS Rp1,3 Miliar, Pakai Perusahaan Pribadi Mark-up Harga
Dituntut 17 tahun
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menuntut terdakwa Anggi dengan pidana penjara selama 17 tahun.
Tuntutan itu sesuai dengan dakwaan primer penuntut umum.
“Dituntut 17 tahun kurungan penjara,” kata jaksa saat membacakan tuntutannya di persidangan.
Anggi dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Adapun sejumlah barang bukti dalam perkara ini, antara lain dua botol minuman brown sugar milk merek Ichitan yang digunakan pelaku untuk menuangkan racun kalium sianida (CN), satu bungkus plastik bening yang menjadi wadah racun, serta satu unit iPhone 11 Pro Max warna silver yang dipakai untuk memesan sianida secara daring.
| Daftar Denda Jika Terjaring Operasi Zebra Siginjai 2025 di Jambi, Razia di Wilayah Strategis |
|
|---|
| Kiper Muda Rizki Nur Fadhilah Diduga jadi Korban TPPO setelah Diimingi Ikut Seleksi Klub |
|
|---|
| Heboh Bayi Ditemukan di Tumpukan Sampah, Ternyata Masih Hidup |
|
|---|
| Anjing Rottweiler Hitam Penuh Luka Masuk Kamar Mandi Warga Jambi, Ekspresi Ketakutan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/anggi-febri-yandi-terdakwa-pembunuhan-sianida-di-kos-jambi-1112025.jpg)