Pembunuhan di Rumah Kos Jambi

Anggi, Terdakwa Pembunuhan dengan Racun Sianida di Jambi Minta Dihukum Seringan-ringannya

Anggi Febri Yandi, terdakwa kasus pembunuhan dengan racun sianida di Jambi menyampaikan pledoi atau nota pembelaan.

Penulis: Suci Rahayu PK | Editor: Suci Rahayu PK
Istimewa
TERDAKWA PEMBUNUHAN - Anggi Febri Yandi saat menjalani pemeriksaan di Polsek Jelutung pada Juni 2025 lalu. Kini terdakwa pembunuhan itu terancam hukuman 17 tahun penjara setelah meracuni teman prianya dengan sianida. 

Seluruh barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan.

Latar Belakang Kasus

Kasus ini bermula dari tewasnya Robi Hidayat, teman pria Anggi, di sebuah indekos di Kelurahan Payo Lebar, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi, pada Senin (16/6/2025).

Nyawa Robi melayang setelah meminum kopi yang telah dicampur kalium CN atau sianida.

Modusnya, Anggi membeli racun kalium sianida secara online, lalu mengundang korban ke kamar kosnya dengan alasan ingin 'main' bersama.

Ia berdalih bahwa cairan sianida yang dibawanya adalah obat kuat.

Korban yang tidak curiga kemudian meminum kopi kemasan yang sudah dicampur sianida.

Beberapa saat setelah meminum kopi yang dicampur sianida itu, Robi meregang nyawa. Ia kejang-kejang.

Anggi sempat berteriak, meminta bantuan penghuni kos lain untuk menolong korban.

Namun setelah dibawa ke rumah sakit, Robi dinyatakan meninggal dunia.

Pelaku kemudian mencoba menghilangkan jejak dengan membuang sisa kopi dan mencuci botol minuman yang digunakan.

Keduanya diketahui merupakan warga asal Riau.

Motif pembunuhan diduga karena Anggi sakit hati setelah mengetahui Robi akan menikah. (*)

 

 

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved