Pembunuhan di Rumah Kos Jambi

Anggi, Terdakwa Pembunuhan dengan Racun Sianida di Jambi Minta Dihukum Seringan-ringannya

Anggi Febri Yandi, terdakwa kasus pembunuhan dengan racun sianida di Jambi menyampaikan pledoi atau nota pembelaan.

Penulis: Suci Rahayu PK | Editor: Suci Rahayu PK
Istimewa
TERDAKWA PEMBUNUHAN - Anggi Febri Yandi saat menjalani pemeriksaan di Polsek Jelutung pada Juni 2025 lalu. Kini terdakwa pembunuhan itu terancam hukuman 17 tahun penjara setelah meracuni teman prianya dengan sianida. 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Simak informasi lainnya di media sosial Facebook, Instagram, Thread dan X Tribun Jambi

Baca juga: Daftar Denda Jika Terjaring Operasi Zebra Siginjai 2025 di Jambi, Razia di Wilayah Strategis

Baca juga: Kiper Muda Rizki Nur Fadhilah Diduga jadi Korban TPPO setelah Diimingi Ikut Seleksi Klub

Baca juga: Siasat Kepala Sekolah Korupsi Dana BOS Rp1,3 Miliar, Pakai Perusahaan Pribadi Mark-up Harga

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved