Berita Viral
Heboh Bayi Ditemukan di Tumpukan Sampah, Ternyata Masih Hidup
Dua kasus penemuan bayi dalam kondisi hidup terjadi secara berurutan pada akhir pekan pertengahan November 2025
Penulis: Heri Prihartono | Editor: Heri Prihartono
TRIBUNJAMBI.COM - Dua kasus penemuan bayi dalam kondisi hidup terjadi secara berurutan pada akhir pekan pertengahan November 2025 di dua lokasi berbeda, yakni Cipayung, Jakarta Timur, dan Rembang, Jawa Tengah.
Kedua bayi tersebut ditemukan warga di lokasi pembuangan limbah dan kini telah mendapatkan penanganan medis.
Peristiwa pertama terjadi di Jakarta Timur pada Minggu (16/11/2025). Warga Jalan Kramat Oyar, Kelurahan Setu, Kecamatan Cipayung, digegerkan dengan penemuan bayi perempuan di dalam sebuah tas jinjing (goodie bag) yang diletakkan di atas tumpukan sampah.
Penemuan bermula saat petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) yang tengah melakukan kerja bakti mencurigai sebuah tas yang bergerak dan mengeluarkan suara.
Saat dibuka bersama warga, ditemukan bayi berjenis kelamin perempuan tanpa busana di dalamnya.
Kanit Reskrim Polsek Cipayung, Iptu Edi Handoko, membenarkan peristiwa tersebut.
"Alhamdulillah kondisi bayi perempuan tersebut masih hidup," ujarnya.
Saat ini, bayi tersebut sedang menjalani observasi di Puskesmas Cipayung, sementara pihak kepolisian masih menyelidiki identitas pelaku pembuangan.
Sehari sebelumnya, insiden serupa terjadi di Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, pada Sabtu (15/11/2025) malam.
Seorang pemancing menemukan bayi laki-laki terbungkus plastik yang bergerak-gerak di tepian Pantai Desa Pandean, Kecamatan Rembang.
Saksi mata segera mengevakuasi bayi tersebut ke RSUD dr. R. Soetrasno Rembang. Kasie Informasi RSUD dr. R. Soetrasno, M. Nur Achdi Yustanto, mengonfirmasi bahwa bayi tiba dalam kondisi hidup dan kini keadaannya mulai membaik serta stabil.
Terkait kasus di Rembang, Satreskrim Polres Rembang telah berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial LA (20) pada Minggu. KBO Reskrim Polres Rembang, Iptu Widodo Eko Prasetyo, menyatakan bahwa LA adalah ibu kandung bayi tersebut.
"Pelaku diamankan setelah proses penyelidikan. LA diketahui berstatus belum menikah dan merupakan warga asal Bangkalan, Madura, yang bekerja di Rembang," jelas Iptu Widodo, Senin (17/11/2025).
Atas perbuatannya, LA yang kini juga tengah dirawat di rumah sakit terancam dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Artikel diolah dari Tribun Jatim
Baca juga: Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 10 Halaman 55 : Sa-ijaan dan Ikan Todak
| Anjing Rottweiler Hitam Penuh Luka Masuk Kamar Mandi Warga Jambi, Ekspresi Ketakutan |
|
|---|
| Guru Hamil Ditinggal Suami Terjerat Pinjol, Divonis 10 Bulan Penjara Usai Gelapkan Tabungan Siswa |
|
|---|
| Menangis Pipit Widari Jasad Suaminya Belum Ditemukan, 7 Tersangka Malah Dibebaskan: Demi Anak Saya |
|
|---|
| Terkuak Awal Adik Ipar Dibooking Suami Kakaknya hingga Dibayar Rp 500 Ribu, Istri Sah Geleng-geleng |
|
|---|
| Istri yang Pergoki Suami B0oking Ipar 2 Kali di Tebo Jambi Gugat Cerai |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/bayi_20180607_235549.jpg)