Berita Viral

Menangis Pipit Widari Jasad Suaminya Belum Ditemukan, 7 Tersangka Malah Dibebaskan: Demi Anak Saya

Syahdan yang bekerja sebagai kontraktor di Binjai ternyata menjadi korban penculikan sindikat narkoba yang beroperasi lintas daerah.

|
Penulis: Tommy Kurniawan | Editor: Tommy Kurniawan
ist
Menangis Pipit Widari Jasad Suaminya Belum Ditemukan, 7 Tersangka Malah Dibebaskan: Demi Anak Saya 

TRIBUNJAMBI.COM - Seorang wanita di Binjai, Sumatera Utara bernama Pipit Widari (31) tak mampu menahan tangis ketika mengingat suaminya, Syahdan Saputra Lubis (35), yang hingga kini belum juga ditemukan keberadaannya.

Ya, Pipit Widari menangis karena sudah berbulan-bulan menunggu, namun jasad sang suami tak kunjung terungkap sejak Syahdan dilaporkan hilang pada April 2025.

Syahdan yang bekerja sebagai kontraktor di Binjai ternyata menjadi korban penculikan sindikat narkoba yang beroperasi lintas daerah.

Korban dianiaya oleh tujuh orang hingga meninggal dunia, sebelum akhirnya jasadnya dibuang ke tengah laut.

Sebanyak tujuh tersangka penculikan berhasil ditangkap, masing-masing berinisial MT, AFP, II, ZI, SS, AS, dan AB pada Juli 2025.

Dari hasil pemeriksaan, para tersangka mengaku korban dianiaya hingga tewas di wilayah Sei Bingai, Kabupaten Langkat, lalu mayatnya dibuang ke perairan Kabupaten Bireuen, Aceh.

Baca juga: Terkuak Awal Adik Ipar Dibooking Suami Kakaknya hingga Dibayar Rp 500 Ribu, Istri Sah Geleng-geleng

Baca juga: Sarwendah Panik Disentil Persiapan Nikah, Imbas Rajin Live Bareng Giorgio Antonio: Aduh Bingung

Baca juga: Diancam Dipenjara Istri Sah Habib Bahar, Helwa Bachmid Histeris: Saya Dikatain Kambing

MT diketahui sebagai eksekutor utama, sementara aktor intelektual yang memerintahkan penculikan tersebut berinisial IS masih buron hingga saat ini.

Meskipun jasad Syahdan belum ditemukan, proses penyelidikan oleh pihak kepolisian tetap terus berjalan.

7 Tersangka Dibebaskan

Namun perkembangan terbaru mengejutkan keluarga korban, setelah ketujuh tersangka justru dibebaskan oleh Polda Sumut pada Agustus 2025 karena masa penahanannya telah habis.

Jaksa meminta penyidik untuk melengkapi berkas perkara, termasuk menghadirkan jasad korban sebagai syarat visum.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Ferry Walintukan, membenarkan adanya penangguhan penahanan terhadap tujuh tersangka tersebut.

"Yang tujuh orang itu ditangguhkan, karena berkasnya belum P21, masih P19. Jadi masa penahanannya sudah habis," ujarnya, dikutip dari Tribun Medan.

P21 berarti berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa dan dapat dilanjutkan ke tahap penuntutan.

Sementara P19 menunjukkan bahwa berkas perkara dikembalikan oleh jaksa karena belum memenuhi syarat kelengkapan.

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved