Pembunuhan di Rumah Kos Jambi

Anggi, Terdakwa Pembunuhan dengan Racun Sianida di Jambi Minta Dihukum Seringan-ringannya

Anggi Febri Yandi, terdakwa kasus pembunuhan dengan racun sianida di Jambi menyampaikan pledoi atau nota pembelaan.

Penulis: Suci Rahayu PK | Editor: Suci Rahayu PK
Istimewa
TERDAKWA PEMBUNUHAN - Anggi Febri Yandi saat menjalani pemeriksaan di Polsek Jelutung pada Juni 2025 lalu. Kini terdakwa pembunuhan itu terancam hukuman 17 tahun penjara setelah meracuni teman prianya dengan sianida. 
Ringkasan Berita:Pembunuhan dengan racuan sianida di Jambi
 
  • Anggi Febri Yandi membunuh Robi Hidayat di sebuah kamar kos di Jelutung
  • Keduanya disebut memiliki hubungan asmara
  • Anggi meracuni Robi dengan racun sianida
  • Anggi bertstatus terdakwa dan dituntut 17 tahun penjara

 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBIAnggi Febri Yandi, terdakwa kasus pembunuhan dengan racun sianida di Jambi menyampaikan pledoi atau nota pembelaan.

Sidang pembunuhan dengan korban bernama Robi Hidayat, teman pria Anggi, di Kelurahan Payo Lebar, Kecamatan Jelutung, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jambi pada Selasa (18/11/2025).

Dalam pledoi yang dibacakan kuasa hukumnya, Anggi meminta dijatui seringan-ringannya.

"Kami memohon kepada yang mulia majelis hakim untuk dapat menjatuhi hukuman yang seringan-ringannya," baca kuasa hukum Anggi.

Alasannya, ibu terdakwa Anggi sudah tua.

Selain itu, sikap terdakwa juga kooperatif saat menjalani penyidikan dan persidangan.

Selain pledoi yang dibacakan kuasa hukum, terdakwa Anggi juga menyampaikan pembelaan secara lisan.

"Orang tua saya sudah tua Yang Mulia, sudah tidak sanggup bekerja lagi," ucap Anggi pada majelis hakim.

Sidang dengan agenda putusan akan digelar Selasa, 2 Desember 2025.

Baca juga: Jaksa Tuntut Anggi 17 Tahun Penjara setelah Bunuh Teman Pria dengan Sianida

Baca juga: Siasat Kepala Sekolah Korupsi Dana BOS Rp1,3 Miliar, Pakai Perusahaan Pribadi Mark-up Harga

Dituntut 17 tahun

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menuntut terdakwa Anggi dengan pidana penjara selama 17 tahun.

Tuntutan itu sesuai dengan dakwaan primer penuntut umum.

“Dituntut 17 tahun kurungan penjara,” kata jaksa saat membacakan tuntutannya di persidangan.

Anggi dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Adapun sejumlah barang bukti dalam perkara ini, antara lain dua botol minuman brown sugar milk merek Ichitan yang digunakan pelaku untuk menuangkan racun kalium sianida (CN), satu bungkus plastik bening yang menjadi wadah racun, serta satu unit iPhone 11 Pro Max warna silver yang dipakai untuk memesan sianida secara daring.

Seluruh barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan.

Latar Belakang Kasus

Kasus ini bermula dari tewasnya Robi Hidayat, teman pria Anggi, di sebuah indekos di Kelurahan Payo Lebar, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi, pada Senin (16/6/2025).

Nyawa Robi melayang setelah meminum kopi yang telah dicampur kalium CN atau sianida.

Modusnya, Anggi membeli racun kalium sianida secara online, lalu mengundang korban ke kamar kosnya dengan alasan ingin 'main' bersama.

Ia berdalih bahwa cairan sianida yang dibawanya adalah obat kuat.

Korban yang tidak curiga kemudian meminum kopi kemasan yang sudah dicampur sianida.

Beberapa saat setelah meminum kopi yang dicampur sianida itu, Robi meregang nyawa. Ia kejang-kejang.

Anggi sempat berteriak, meminta bantuan penghuni kos lain untuk menolong korban.

Namun setelah dibawa ke rumah sakit, Robi dinyatakan meninggal dunia.

Pelaku kemudian mencoba menghilangkan jejak dengan membuang sisa kopi dan mencuci botol minuman yang digunakan.

Keduanya diketahui merupakan warga asal Riau.

Motif pembunuhan diduga karena Anggi sakit hati setelah mengetahui Robi akan menikah. (*)

 

 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Simak informasi lainnya di media sosial Facebook, Instagram, Thread dan X Tribun Jambi

Baca juga: Daftar Denda Jika Terjaring Operasi Zebra Siginjai 2025 di Jambi, Razia di Wilayah Strategis

Baca juga: Kiper Muda Rizki Nur Fadhilah Diduga jadi Korban TPPO setelah Diimingi Ikut Seleksi Klub

Baca juga: Siasat Kepala Sekolah Korupsi Dana BOS Rp1,3 Miliar, Pakai Perusahaan Pribadi Mark-up Harga

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved