Sidang Narkoba Helen CS

Tak Ada yang Meringankan Tapi Bos Narkoba Jambi Bebas dari Hukuman Mati

Hakim sebut tak ada hal yang meringankan pada putusan bos narkoba Jambi, Helen Dian Krisnawati.

Penulis: Rifani Halim | Editor: Suci Rahayu PK
Tribun Jambi/Rifani Halim
Helen Dian Krisnawati, pengendali narkoba Jambi, setelah mendapat tuntutan hukuman mati dalam kasus peredaran narkoba yang terorganisir di Provinsi Jambi. Vonis itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jambi saat sidang di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis (24/7/2025) malam.. 

Pada sidang tuntutan, JPU menuntut Diding dengan 12 tahun pidana penjara, dan denda Rp 1 miliar, subsider 8 Bulan kurungan penjara.

Dalam putusannya, majelis hakim  menyebut terdakwa Diding terbukti bersalah dan meyakinkan dalam kasus peredaran narkotika secara terorganisir, melakukan jual beli narkotika jenis sabu yang beratnya melebihi 5 gram.

Baca juga: SIAPA Inda Putri Jaksa Ribut dengan Nikita Mirzani di Sidang, Paksa Ibunda Lolly Pakai Baju Tahanan

Baca juga: Dugaan Ada Pungutan Uang Komite di SMPN 6 Merangin Jambi, Kepsek Sebut Dibatalkan

Sesuai dengan pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 2 undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika sesuai dengan dakwah primer.

"Terhadap terdakwa Diding dijatuhi pidana penjara selama 18 tahun dan pidana denda sebesar Rp 2 miliar. Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun," ujar Majelis Hakim Dominggus Silaban dalam putusannya.

 Terkait putusan ini, pihak terdakwa Diding melalui penasehat hukumnya Ilham Kurniawan menaku kecewa dan nyatakan masih pikir-pikir, apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan.

Sebelumnya, Helen Dian Krisnawati dituntut dengan hukuman mati pada kasus narkoba.

Terdakwa kasus narkoba, Helen, mengalami syok usai mendengar tuntutan hukuman mati yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jambi pada persidangan Kamis (24/7/2025) lalu.

Hal tersebut disampaikan oleh Kasi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Jambi, Noly Wijaya, saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (25/7/2025).

"Terdakwa syok saat mendengar tuntutan tersebut," ujar Noly.

Saat ini, Helen ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Jambi. Ia dituntut atas dugaan keterlibatannya sebagai pengendali jaringan narkotika di wilayah Jambi.

JPU menilai terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Perbuatan terdakwa merusak generasi muda Jambi. Selama persidangan pun ia tidak kooperatif, bahkan berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya," tambah Noly.

Sidang akan kembali dilanjutkan pada Rabu, 31 Juli 2025, dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari pihak terdakwa dan penasihat hukumnya.

Noly menegaskan bahwa Kejaksaan Negeri Jambi berkomitmen menangani kasus tersebut secara profesional dan transparan.

"Kami mengupayakan agar tuntutan jaksa sejalan dengan putusan hakim," tegasnya. (*)

Halaman
123
Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved