Sidang Narkoba Helen CS
Jaksa Ajukan Banding Putusan Seumur Hidup Helen, Berdasarkan Fakta Sidang
Kejaksaan Tinggi Jambi resmi mengajukan upaya banding atas putusan Pengadilan Negeri Jambi yang menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup
Penulis: Rifani Halim | Editor: Nurlailis
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI – Kejaksaan Tinggi Jambi resmi mengajukan upaya banding atas putusan Pengadilan Negeri Jambi yang menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup terhadap terdakwa Helen Dian Krisnawati.
Ia menjelaskan alasan mendasar kenapa tuntutan mati dianggap tepat.
“Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, ternyata terdakwa mengendalikan peredaran narkotika di wilayah Jambi. Ini juga berkaitan dengan beberapa terdakwa lain yang berkasnya terpisah—ada yang sudah diputus, ada yang masih dalam penuntutan,” ujar Asisten Intelijen Kejati Jambi, Nophy T. Suoth.
Baca juga: Wali Kota Jambi Maulana Hadiri Acara Penandatanganan PKS ke pada Kabupaten Kerinci
“Poin penting bagi kami adalah perbedaan antara apa yang kami tuntut, yakni hukuman mati, dengan putusan seumur hidup. Dalam amar putusan ini, disebutkan bahwa tidak ada yang meringankan. Tapi hukumannya tetap lebih ringan. Nah ini yang kami pertanyakan,” lanjutnya.
Jaksa menilai vonis itu tidak sesuai dengan tuntutan dan fakta yang terungkap di persidangan.
menyampaikan bahwa Kejaksaan mengambil sikap tegas untuk melanjutkan proses hukum melalui banding.
“Terkait dengan putusan Pengadilan Negeri Jambi yang memutuskan pidana penjara seumur hidup terhadap dua terdakwa, termasuk Helen, maka kami dari Kejaksaan menentukan sikap akan melakukan upaya hukum. Proses banding sedang dilakukan,” katanya.
Menurut Nophy, upaya ini dilakukan karena adanya perbedaan antara tuntutan jaksa dan putusan hakim.
Baca juga: JPU Ajukan Banding atas Vonis Seumur Hidup Helen Dian, Tuntutan Awal Hukuman Mati
“Bukan kami menolak, tapi kemudian putusan hakim kami minta untuk diuji karena tidak sesuai sebagaimana tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum,” katanya.
Ia juga menyinggung bahwa langkah kejaksaan ini sejalan dengan arah kebijakan pemerintah ke depan di bawah Prabowo-Gibran.
“Hal ini juga senada dengan pelaksanaan program pemerintah Prabowo dalam Asta Cita, di antaranya bahwa untuk perkara narkotika dan judi online ini harus maksimal. Maka Kejaksaan Tinggi Jambi berkomitmen untuk memberantas dan melakukan penegakan hukum terhadap perkara narkotika ini secara maksimal,” tegasnya.
Nophy mengungkapkan bahwa dari awal jaksa telah menuntut terdakwa dengan hukuman pidana mati.
“Tuntutan awal kami adalah hukuman pidana mati. Makanya, karena putusan dari Pengadilan Negeri hanya seumur hidup, kami merasa perlu untuk diuji. Kami tidak menolak, tapi artinya kami tidak sependapat dengan putusan ini,” katanya.
Update berita Tribun Jambi di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.