Sidang Narkoba Helen CS
Breaking News - JPU Ajukan Banding atas Vonis Seumur Hidup Helen Dian, Tuntutan Awal Hukuman Mati
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jambi mengajukan banding atas putusan pengadilan negeri Jambi yang menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup
Penulis: Rifani Halim | Editor: Nurlailis
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jambi mengajukan banding atas putusan pengadilan negeri Jambi yang menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup bagi terdakwa Helen Dian Krisnawati pengendali narkotika di Jambi.
Asisten Intelijen Kejati Jambi, Nophy T Suoth mengatakan, kejaksaan telah menentukan sikap bahwa akan melakukan upaya hukum.
“Terkait dengan putusan pengadilan negeri Jambi yang memutuskan pidana penjara seumur hidup untuk terdakwa Helen. Kami dari kejaksaan menentukan sikap upaya banding dan sedang dilakukan,” kata Nophy saat diwawancarai Sabtu (2/8/2025).
Baca juga: Vonis Terdakwa Jaringan Narkoba di Jambi - Helen Seumur Hidup, Didin 18 Tahun, Ari Ambok 9 Tahun
Menurut Nophy, update banding dilakukan karena adanya perbedaan antara tuntutan jaksa penuntut umum dengan putusan majelis hakim.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum telah menuntut hukuman maksimal kepada terdakwa Helen Dian Krisnawati yakni hukuman mati.
“Buka kami menolak tapi kemudian putusan hakim kami minta untuk di uji, karena tidak sesuai sebagaimana tuntutan jaksa penuntut umum,”ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, terdakwa pengendali jaringan narkotika Jambi, Helen Dian Krisnawati akhirnya divonis seumur hidup oleh Majelis Hakim PN Jambi pada Jumat 1 Agustus 2025.
Berdasarkan pemeriksaan terhadap terhadap sejumlah saksi maupun ahli yang terangkum sebagai fakta persidangan, majelis hakim dengan berbagai pertimbangan menyatakan terdakwa Helen secara sah dan meyakinkan bersalah.
Baca juga: Pakar Hukum Sebut Vonis Seumur Hidup Helen Bos Narkoba Jambi Sudah Proporsional
Secara terorganisir, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 gram.
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan pimair Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Menurut majelis hakim perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana narkotika.
Sementara tidak terdapat hal meringankan yang diperoleh dari terdakwa sepanjang proses persidangan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup," ujar Ketua Majelis Hakim, Dominggus Silaban pada Jumat, 1 Agustus 2025.
Kali ini vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU, dimana sebelumnya JPU menuntut Helen dengan pidana mati.
Usai membacakan putusan, Ketua Majelis Hakim Dominggus Silaban menyampaikan bahwa terhadap putusan tersebut pihak terdakwa maupun penuntut umum boleh menerima atau menolak atau pikir-pikir untuk mengajukan banding selama 7 hari usai putusan dibacakan.
Update berita Tribun Jambi di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.