Berita Jambi

Pemkot Jambi Buka Ruang Penyelesaian Klaim Aset Pertamina dan Masyarakat soal Zona Merah

Pemerintah Kota Jambi kembali menegaskan komitmennya dalam menyelesaikan persoalan masyarakat yang terdampak penetapan zona merah Pertamina

Penulis: M Yon Rinaldi | Editor: asto s
Tribunjambi.com/tribunjambi
Rapat digelar di Aula Griya Mayang, Rumah Dinas Wali Kota Jambi, dipimpin langsung Wali Kota Jambi Maulana, didampingi Wakil Wali Kota Diza Hazra Aljosha, serta Sekda Kota Jambi A Ridwan, Senin (24/11/2025) malam. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Pemerintah Kota Jambi kembali menegaskan komitmennya dalam menyelesaikan persoalan masyarakat yang terdampak penetapan zona merah Pertamina di sejumlah wilayah kota. 

Komitmen itu diwujudkan melalui Rapat Pembahasan Klaim Aset Barang Milik Negara (BMN) yang dikelola PT Pertamina EP, bersama warga terdampak, Senin (24/11/2025) malam.

Rapat digelar di Aula Griya Mayang, Rumah Dinas Wali Kota Jambi, dipimpin langsung Wali Kota Jambi Dr. dr. H. Maulana, M.K.M, didampingi Wakil Wali Kota Diza Hazra Aljosha, serta Sekda Kota Jambi Drs. H. A. Ridwan, M.Si. 

Kegiatan ini juga dihadiri Kepala BPN Kota Jambi Ridho Gunarsa Ali, Kepala KPKNL Jambi Kiki Nurman, perwakilan Kabinda Jambi, dan jajaran Pemkot terkait.

5.506 Bidang Lahan Diklaim sebagai BMN

Pemkot memaparkan indikasi jumlah sertipikat masyarakat yang diklaim Pertamina berada di atas BMN, yakni sekitar 5.506 bidang, tersebar di:

Simpang III Sipin: ±74 bidang

Mayang Mangurai: ±64 bidang

Kenali Asam: ±1.843 bidang

Kenali Asam Bawah: ±1.314 bidang

Kenali Asam Atas: ±645 bidang

Paal Lima: ±918 bidang

Suka Karya: ±648 bidang

Wali Kota Maulana: “Kami Akan Perjuangkan Hak Masyarakat”

Dalam pernyataannya, Wali Kota Maulana menegaskan Pemkot Jambi tidak akan melepas persoalan ini.

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved