Sidang Narkoba Helen CS
Pakar Hukum Sebut Vonis Seumur Hidup Helen Bos Narkoba Jambi Sudah Proporsional
Menanggapi vonis penjara seumur hidup terhadap terdakwa Helen Dian Krisnawati, pakar hukum pidana UIN STS Jambi, Dr. Anggi Purnama Harahap
Penulis: Rifani Halim | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI – Menanggapi vonis penjara seumur hidup terhadap terdakwa Helen Dian Krisnawati, pakar hukum pidana UIN STS Jambi, Dr. Anggi Purnama Harahap, menyebut putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi sudah tegas namun tetap proporsional.
Menurutnya, meskipun jaksa penuntut umum (JPU) menuntut pidana mati, hakim tetap berada dalam koridor kehati-hatian dan keadilan.
“Pidana mati memang dimungkinkan dalam Undang-Undang Narkotika, tetapi bukan berarti harus dijatuhkan mutlak. Hakim memiliki kewenangan mempertimbangkan fakta-fakta persidangan secara menyeluruh. Dalam perkara ini, hakim memilih menjatuhkan pidana seumur hidup. Ini mencerminkan keseimbangan antara kepastian hukum dan rasa keadilan,” ujar Dr. Anggi, Senin (29/7/2025).
Meski demikian, ia menegaskan baik terdakwa maupun JPU masih memiliki hak konstitusional untuk mengajukan upaya hukum lanjutan.
Sebelumnya, Helen Dian Krisnawati, yang disebut sebagai pengendali jaringan narkotika di Kota Jambi, divonis penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim PN Jambi dalam sidang pada Jumat (1/8/2025). Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menginginkan pidana mati.
Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan Helen terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana narkotika secara terorganisir. Ia tanpa hak dan melawan hukum menawarkan, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, serta menyerahkan narkotika golongan I melebihi berat 5 gram.
Perbuatan terdakwa dinilai bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan narkoba, dan tidak ditemukan satu pun hal yang meringankan selama proses persidangan.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup,” ujar Ketua Majelis Hakim, Dominggus Silaban, dalam persidangan.
Usai pembacaan putusan, hakim menyampaikan bahwa terdakwa maupun JPU diberi waktu selama tujuh hari untuk menentukan sikap—menerima, menolak, atau mengajukan banding.
Kasi Penkum Kejati Jambi, Noly Wijaya, yang dikonfirmasi usai sidang, menyatakan bahwa pihaknya masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.
"Ya, kita pikir-pikir dulu," katanya singkat.
Sementara itu, tim penasihat hukum Helen memilih irit bicara saat dimintai tanggapan oleh awak media, dan hanya memberikan jawaban singkat sembari meninggalkan area persidangan.
“Masih pikir-pikir,” ujar salah satu anggota tim kuasa hukum.
Baca juga: SOSOK Dion Menghilang Usai Temani Arya Daru Beli Pakaian Dalam, Saksi Kunci yang Belum Ditemukan
Baca juga: PASRAH KPK Usai Hasto Kristiyanto Dibebaskan Presiden Prabowo dengan Amnesti: Kami Tak Hiatus
Baca juga: Pilihan Mobil Bekas Toyota Kijang dengan Budget Under Rp60 Juta
Putusan Tek Hui dan Mafi Abidin, Kasus TPPU Narkoba di Jambi |
![]() |
---|
Terbukti Pencucian Uang Jaringan Narkoba Helen di Jambi, Tek Hui Divonis 9 Tahun |
![]() |
---|
Hari Ini Tek Hui dan Mafi, Anak Buah Bos Narkoba Jambi Helen akan Divonis Kasus Pencucian Uang |
![]() |
---|
Tek Hui Dituntut 12 Tahun, Mafi Abidin 10 Tahun Penjara dalam Kasus TPPU Narkotika |
![]() |
---|
Helen Ditahan di Lapas Perempuan Jambi Sejak Juni, Belum Ada Rencana Pemindahan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.