Berita Viral
PASRAH KPK Usai Hasto Kristiyanto Dibebaskan Presiden Prabowo dengan Amnesti: Kami Tak Hiatus
Pembebasan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto lewat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto jadi sorotan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.
Penulis: Tommy Kurniawan | Editor: Tommy Kurniawan
TRIBUNJAMBI.COM - Pembebasan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto lewat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto jadi sorotan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.
Sebelumnya KPK sudah menetapkan Hasto Kristiyanto atas kasus perintangan penyidikan DPO Harun Masiku.
Kini Hasto Kristiyanto sudah bebas usai mendapatkan amnesti dari Prabowo Subianto.
Lantas bagaimana KPK menanggapi keputusan presiden tersebut.
Melalui Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo merespon soal amnesti terhadap Hasto Kristiyanto.
"Teman-teman, tentu hal ini tidak menjadi hiatus pemberantasan korupsi," kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (1/8/2025).
Baca juga: REAKSI Jokowi Usai Prabowo Lepaskan Hasto Kristiyanto dari Jeratan Hukum: Hormati Proses Pengadilan
Baca juga: PENAMPAKAN Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Keluar Rutan KPK Usai Dapat Amnesti dari Presiden Prabowo
Baca juga: TERBONGKAR Arya Daru Salah Kirim WA Sebelum Tewas, Sempat Linglung hingga Panjat Tembok 3 Kali
Budi menyebut KPK akan terus berkomitmen melaksanakan tugas pemberantasan korupsi baik dari penindakan, pencegahan, pendidikan, hingga koordinasi dan supervisi.
"Ada beberapa perkara besar yang sekarang sedang berjalan di KPK, dan tentu berkat dukungan publik juga proses-proses hukum di KPK dapat berjalan dengan baik dan efektif," ucapnya.
"Termasuk terkait dengan proses hukum Saudara HK (Hasto Kristiyanto) yang kemudian mendapatkan amnesti, tentu ini juga bisa menjadi ruang diskursus bagi publik," ucapnya.
Saat ini, lanjut Budi, KPK tengah menunggu surat keputusan amnesti dari Presiden Prabowo untuk selanjutnya dilakukan pembebasan terhadap Hasto.
"Kami masih menunggu surat dari Presiden, karena kami kemarin masih mendengar informasi terkait amnesti dari ruang-ruang publik, dari pemberitaan di media," ucapnya.
Hasto Dapat Amnesti
Presiden Prabowo Subianto mengirimkan dua surat kepada DPR untuk meminta pertimbangan pemberian abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto.
DPR menyetujui permintaan tersebut dalam rapat konsultasi.
Adapun surat untuk Tom Lembong tertuang dalam Surpres Nomor R43/Pres.07.2025, sementara amnesti kepada Hasto diajukan dalam Surpres Nomor R42/Pres.07.2025, keduanya bertanggal 30 Juli 2025.
Abolisi adalah hak yang dimiliki kepala negara untuk menghapuskan tuntutan pidana terhadap seseorang atau sekelompok orang yang melakukan tindak pidana, serta menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.
Komisi Pemberantasan Korupsi
KPK
Prabowo Subianto
presiden
amnesti
Sekjen PDIP
Hasto Kristiyanto
Tribunjambi.com
Budi Prasetyo
| Habis Azizah Salsha Dihujat hingga Kena Cancel Culture, Andre Rosiade: Apa Dosa Anak Saya? |
|
|---|
| Kronologi Pencarian Gaby Siswi SMA, Ditemukan Duduk Sendiri di Jakarta Pusat, Sinyal HP Berpindah |
|
|---|
| Heboh Nikita Mirzani Terpantau Live Jualan di Penjara, Begini Jawaban Ditjenpas |
|
|---|
| Jeritan Hati Yon Ditinggal Istri yang Lulus PPPK, Ada Chat Mesra "Papi Sayang" |
|
|---|
| Tak Habis Pikir Purbaya Harga Barang Naik Dratis Tiba di Indonesia, Dari Rp117 Ribu jadi Rp 50 Juta |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/PASRAH-KPK-Usai-Hasto-Kristiyanto-Dibebaskan-Presiden-Prabowo-dengan-Amnesti-Kami-Tak-Hiatus.jpg)