Berita Viral

PASRAH KPK Usai Hasto Kristiyanto Dibebaskan Presiden Prabowo dengan Amnesti: Kami Tak Hiatus

Pembebasan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto lewat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto jadi sorotan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.

Penulis: Tommy Kurniawan | Editor: Tommy Kurniawan
ist
PASRAH KPK Usai Hasto Kristiyanto Dibebaskan Presiden Prabowo dengan Amnesti: Kami Tak Hiatus 

TRIBUNJAMBI.COM - Pembebasan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto lewat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto jadi sorotan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.

Sebelumnya KPK sudah menetapkan Hasto Kristiyanto atas kasus perintangan penyidikan DPO Harun Masiku.

Kini Hasto Kristiyanto sudah bebas usai mendapatkan amnesti dari Prabowo Subianto.

Lantas bagaimana KPK menanggapi keputusan presiden tersebut.

Melalui Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo merespon soal amnesti terhadap Hasto Kristiyanto.

"Teman-teman, tentu hal ini tidak menjadi hiatus pemberantasan korupsi," kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (1/8/2025).

Baca juga: REAKSI Jokowi Usai Prabowo Lepaskan Hasto Kristiyanto dari Jeratan Hukum: Hormati Proses Pengadilan

Baca juga: PENAMPAKAN Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Keluar Rutan KPK Usai Dapat Amnesti dari Presiden Prabowo

Baca juga: TERBONGKAR Arya Daru Salah Kirim WA Sebelum Tewas, Sempat Linglung hingga Panjat Tembok 3 Kali

Budi menyebut KPK akan terus berkomitmen melaksanakan tugas pemberantasan korupsi baik dari penindakan, pencegahan, pendidikan, hingga koordinasi dan supervisi.

"Ada beberapa perkara besar yang sekarang sedang berjalan di KPK, dan tentu berkat dukungan publik juga proses-proses hukum di KPK dapat berjalan dengan baik dan efektif," ucapnya.

"Termasuk terkait dengan proses hukum Saudara HK (Hasto Kristiyanto) yang kemudian mendapatkan amnesti, tentu ini juga bisa menjadi ruang diskursus bagi publik," ucapnya.

Saat ini, lanjut Budi, KPK tengah menunggu surat keputusan amnesti dari Presiden Prabowo untuk selanjutnya dilakukan pembebasan terhadap Hasto.

"Kami masih menunggu surat dari Presiden, karena kami kemarin masih mendengar informasi terkait amnesti dari ruang-ruang publik, dari pemberitaan di media," ucapnya.

Hasto Dapat Amnesti
 
Presiden Prabowo Subianto mengirimkan dua surat kepada DPR untuk meminta pertimbangan pemberian abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto

DPR menyetujui permintaan tersebut dalam rapat konsultasi.

Adapun surat untuk Tom Lembong tertuang dalam Surpres Nomor R43/Pres.07.2025, sementara amnesti kepada Hasto diajukan dalam Surpres Nomor R42/Pres.07.2025, keduanya bertanggal 30 Juli 2025.

Abolisi adalah hak yang dimiliki kepala negara untuk menghapuskan tuntutan pidana terhadap seseorang atau sekelompok orang yang melakukan tindak pidana, serta menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved