Berita Viral

Heboh Nikita Mirzani Terpantau Live Jualan di Penjara, Begini Jawaban Ditjenpas

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM menanggapi kabar terkait artis Nikita Mirzani jualan di penjara.

Penulis: Heri Prihartono | Editor: Heri Prihartono
ist
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM menanggapi kabar yang terkait artis Nikita Mirzani. yang melakukan siaran langsung menjual produk skincare dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Pondok Bambu. 

TRIBUNJAMBI.COM - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM menanggapi kabar yang terkait artis Nikita Mirzani.

Nikita Mirzani diketahui melakukan siaran langsung menjual produk skincare dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Pondok Bambu.

Kepala Subdirektorat Kerja Sama Ditjenpas, Rika Aprianti, menjelaskan bahwa Nikita tidak melakukan siaran langsung sebagaimana ramai diberitakan, melainkan hanya melakukan panggilan video dengan rekannya, dr. Oky Pratama.

“Jadi kalau kami lihat, bukan dia live secara langsung, tapi itu sedang video call dengan kerabatnya,” kata Rika Aprianti kepada awak media, Rabu (12/11/2025), dilansir dari Tribunnews.com.

Rika menegaskan, penggunaan fasilitas komunikasi oleh warga binaan seperti Nikita Mirzani telah diatur dan disediakan secara resmi oleh pihak Lapas.

 Ia menyebut fasilitas tersebut berada di Warung Telekomunikasi Khusus Pemasyarakatan (Wartel Suspas), yang merupakan sarana bagi seluruh tahanan untuk berkomunikasi dengan keluarga atau kerabat di luar lapas.

“Penggunaan handphone itu ada di Wartel Suspas. Itu merupakan fasilitas komunikasi yang diberikan kepada seluruh warga binaan dan tahanan,” ujarnya.

Karena itu, menurut Rika, pihak Lapas Pondok Bambu tidak memiliki alasan untuk memberikan sanksi kepada Nikita, sebab aktivitasnya masih sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Itu hak bersangkutan selama tidak menyalahi norma dan lain-lain selama sesuai ketentuan,” lanjutnya.

Namun, pandangan berbeda disampaikan oleh praktisi hukum Firman Chandra.

Ia menilai penggunaan alat komunikasi oleh tahanan, termasuk video call, perlu mengacu pada aturan yang ketat sebagaimana tercantum dalam Permenkumham Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan.

“Terkait dengan adanya sebuah larangan untuk membawa memiliki HP dan menggunakan di dalam lapas,” kata Firman dalam wawancara di YouTube Surya Citra Televisi (SCTV), Selasa (11/11/2025).

Ia menegaskan, aturan tersebut tertulis jelas dalam Pasal 4 dan Pasal 9 peraturan tersebut, yang melarang warga binaan menggunakan atau memiliki alat komunikasi secara pribadi.

Firman juga menyoroti tindakan Nikita yang muncul dalam tayangan promosi produk dari balik jeruji besi.

“Kemudian ada seorang artis, kita sebut artis yang sekarang lagi menjalani banding melakukan kegiatan live dan menggunakan HP,” ucapnya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved