Berita Viral
Heboh Nikita Mirzani Terpantau Live Jualan di Penjara, Begini Jawaban Ditjenpas
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM menanggapi kabar terkait artis Nikita Mirzani jualan di penjara.
Penulis: Heri Prihartono | Editor: Heri Prihartono
“Jelas itu hal yang sangat dilarang sejatinya karena Permenkumham Nomor 6 Tahun 2013 sudah memiliki dasar hukumnya,” tambah Firman.
Sementara itu, proses hukum terhadap Nikita Mirzani masih berjalan. Kuasa hukumnya, Galih Rakasiwi, menyampaikan bahwa tim pembela telah resmi mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan kepada kliennya.
Ia menyebut, meski hukuman yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan awal yakni 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar—pihaknya tetap mengajukan keberatan.
“Untuk pengajuannya sudah diterima, tinggal kita masukkin memori bandingnya aja,” kata Galih, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Senin (3/11/2025).
Galih menjelaskan, fokus utama dalam banding adalah pada Pasal 27B ayat (2) dan Pasal 55 ayat (1) KUHP, yang menjadi dasar putusan hakim.
Ia menilai, terdapat sejumlah kekeliruan dalam pertimbangan majelis hakim yang akan dimasukkan dalam memori banding.
“Ada hal-hal yang lain yang krusial terkait kekeliruan, kekeliruan yang diambil yang dijadikan pertimbangan oleh Majelis Hakim ini. Makanya atas dasar itu akan kita masukkan ke dalam memori banding yang akan kita buat,” ujarnya.
Kuasa hukum juga menegaskan bahwa pihaknya masih yakin Nikita tidak bersalah dalam perkara yang menjeratnya.
Ia menyebut, tim pembela optimistis banding akan mengubah hasil putusan dan membuka peluang bagi Nikita untuk bebas.
“Seratus persen yakin Nikita tidak bersalah, makanya kita tetap mengajukan upaya banding,” kata Galih. “Nikita yang jelas ingin bebas, ini kan ada kesepakatan, ada kerja sama,” tambahnya.
Artikel diolah dari Tribun Lampung
Baca juga: Ada Rencana Nikita Mirzani Dibongkar Dokter Oky Pratama Jika Bebas dari penjara, Bakal Lakukan Ini
| Tak Habis Pikir Purbaya Harga Barang Naik Dratis Tiba di Indonesia, Dari Rp117 Ribu jadi Rp 50 Juta |
|
|---|
| Kronologi Siswa FN Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta, Pegang Senjata Mainan ke Masjid sampai Baka Baju |
|
|---|
| Sosok Gus Elham Yahya Pendakwah Cium Bocah Perempuan yang Dikecam, Menteri PPA: Pelecehan |
|
|---|
| Hancurnya Teguh Ditinggal Nikah Istrinya, Kawin Lagi dengan Pria Lain Dijanjikan Mobil Pajero |
|
|---|
| Terkuak Penyebab Yahya Mutilasi Aresty Istri Pegawai Pajak, Pura-pura Perbaiki Keramik Rumah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/Resmi-Nikita-Mirzani-Divonis-4-Tahun-Penjara-Ibunda-Lolly-Ajukan-Banding-Harusnya-Gak-Segitu.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.