Berita Selebritis

Heboh Video Nikita Mirzani Live Instagram dari Dalam Penjara, Pengamat Hukum Sebut Melanggar Aturan

Beredar sebuah video yang memperlihatkan artis Nikita Mirzani melakukan siaran langsung (live) Instagram dari dalam penjara.

Penulis: Tommy Kurniawan | Editor: Tommy Kurniawan
ist
Heboh Video Nikita Mirzani Live Instagram dari Dalam Penjara, Pengamat Hukum Sebut Melanggar Aturan 

TRIBUNJAMBI.COM – Beredar sebuah video yang memperlihatkan artis Nikita Mirzani melakukan siaran langsung (live) Instagram dari dalam penjara.

Seperti diketahui, Nikita Mirzani tengah menjalani hukuman empat tahun penjara serta denda Rp1 miliar setelah dinyatakan bersalah dalam kasus yang dilaporkan pengusaha skincare sekaligus dokter, Reza Gladys.

Dalam video yang beredar, Nikita tampak menyapa penggemarnya meski berada di balik jeruji besi.

Masih dalam rekaman video tersebut, terlihat bahwa dari dalam penjara, Nikita dihubungi dokter Oky Pratama melalui panggilan video untuk melakukan live bersama.

Dalam video itu, wanita bernama lengkap Nikita Mirzani Mawardi tampak mengenakan headset sambil berada di sebuah ruangan seorang diri.

Aksi tersebut langsung menuai sorotan publik, termasuk dari praktisi hukum Firman Chandra.

Firman menegaskan bahwa seorang terdakwa ataupun narapidana dilarang membawa serta menggunakan perangkat komunikasi di dalam lapas.

Larangan tersebut diatur dalam Permenkumham Nomor 6 Tahun 2013 Pasal 4 dan Pasal 9.

“Terkait larangan memiliki dan menggunakan HP di dalam lapas, aturannya jelas tertuang dalam Permenkumham Nomor 6 Tahun 2013 Pasal 4 dan Pasal 9,” ujar Firman dikutip YouTube SCTV, Selasa (11/11/2025).

Ia juga menyinggung bahwa tindakan Nikita melakukan live menggunakan HP merupakan bentuk pelanggaran aturan.

“Ketika ada seorang artis yang sedang menjalani banding tetapi melakukan live dengan HP, itu jelas sangat dilarang. Dasar hukumnya sudah jelas,” tambahnya.

Optimisme Nikita untuk Bebas

Kuasa hukum Nikita Mirzani, Galih Rakasiwi, mengatakan pihaknya telah resmi mengajukan banding, meskipun vonis yang dijatuhkan lebih ringan daripada tuntutan jaksa sebelumnya, yakni 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.

“Untuk pengajuannya sudah diterima, tinggal memasukkan memori banding saja,” ujar Galih, dikutip YouTube Intens Investigasi, Senin (3/11/2025).

Galih menegaskan memori banding akan berfokus pada Pasal 27B terkait ancaman, serta Pasal 55 Ayat 1 KUHP yang selama ini dinilai memberatkan Nikita.

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved