Tumpang Tindih Sertifikat di Jambi

Pertamina EP Jambi Bantah Penggunaan Istilah ‘Zona Merah’, Luruskan Kesalahpahaman Warga

Pertamina EP Jambi, bagian dari PT Pertamina Hulu Rokan (PHR), memberikan penjelasan resmi usai aksi demonstrasi warga yang berlangsung di kantor

Penulis: M Yon Rinaldi | Editor: Tommy Kurniawan
M Yon Rinaldi
Pertamina EP Jambi, bagian dari PT Pertamina Hulu Rokan (PHR), memberikan penjelasan resmi usai aksi demonstrasi warga yang berlangsung di kantor mereka pada Senin (24/11/2025). 

Ringkasan Berita:
  • Pertamina EP Jambi buka suara setelah warga demonstrasi besar menolak klaim “Zona Merah” yang membuat ribuan sertifikat warga dibekukan.
  • Pertamina menegaskan tidak pernah memakai istilah “Zona Merah”, sementara warga bersikeras klaim tersebut sudah merugikan ribuan orang
  • Drama di lokasi aksi memuncak ketika tak satu pun pimpinan Pertamina muncul, hingga warga mengancam masuk ke kantor dan menutup seluruh akses operasional Pertamina dalam 7×24 jam.

 

TRIBUNJAMBI.COM - Pihak Pertamina EP Jambi, bagian dari PT Pertamina Hulu Rokan (PHR), memberikan penjelasan resmi usai aksi demonstrasi warga yang berlangsung di kantor mereka pada Senin (24/11/2025).

Warga dalam aksi tersebut menuntut pembatalan klaim sepihak terkait Zona Merah yang disebut Pertamina terhadap lahan milik mereka.

Field Manager Pertamina EP Jambi, Kurniawan Triyo Widodo, mengatakan bahwa pihaknya menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat selama dilakukan secara damai dan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.

Ia menegaskan bahwa Pertamina EP Jambi selalu mematuhi ketentuan hukum dalam menjalankan operasional sebagai Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang diberi mandat oleh Pemerintah Indonesia dalam pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN).

“Aset yang kami gunakan seperti tanah, bangunan, dan infrastruktur adalah Barang Milik Negara (BMN),” ujar Kurniawan.

Dia juga menjelaskan bahwa dalam pengelolaan BMN tersebut, Pertamina EP Jambi selalu berkoordinasi erat dengan Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).

Kurniawan menegaskan bahwa istilah ‘zona merah’ yang ramai di publik bukan berasal dari DJKN maupun Pertamina EP Jambi.

“Kami tidak pernah secara resmi menggunakan istilah tersebut dalam dokumen formal,” jelasnya.

Baca juga: Terkuak Alasan Polda Belum Umumkan Hasil Otopsi Jenazah Dosen Levi, Padahal Sudah Seminggu Keluar

Baca juga: Polisi Sebut Ada Dugaan Penganiayaan dan Perampokan Wanita Tewas di Ruko Simpang Rimbo Jambi

Pertamina EP Jambi bersama DJKN dan KPKNL Jambi saat ini terus melakukan sosialisasi BMN serta menegaskan bahwa seluruh aset yang digunakan dalam operasional merupakan milik negara.

Pada setiap pengoperasian BMN, Pertamina EP Jambi menjalankannya melalui koordinasi yang intensif dan sinergi dengan DJKN sebagai pengelola BMN.

Warga Ancam Tutup Akses Pertamina Jambi.

Sebeluymnya, warga yang menggelar aksi menuntut pencabutan zona merah di kawasan Kenali Asam, Kota Baru, Kota Jambi mengaku kecewa karena Pertamina hanya mengirimkan staf PR untuk menemui mereka.

Deri Anandia, warga Kenali Asam, mengatakan massa datang dengan tujuan bertemu manajemen Pertamina Jambi agar mendapatkan solusi konkret.

Namun, tidak satu pun pimpinan hadir di lokasi.

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved