Tumpang Tindih Sertifikat di Jambi

Pertamina EP Jambi Bantah Penggunaan Istilah ‘Zona Merah’, Luruskan Kesalahpahaman Warga

Pertamina EP Jambi, bagian dari PT Pertamina Hulu Rokan (PHR), memberikan penjelasan resmi usai aksi demonstrasi warga yang berlangsung di kantor

Penulis: M Yon Rinaldi | Editor: Tommy Kurniawan
M Yon Rinaldi
Pertamina EP Jambi, bagian dari PT Pertamina Hulu Rokan (PHR), memberikan penjelasan resmi usai aksi demonstrasi warga yang berlangsung di kantor mereka pada Senin (24/11/2025). 

“Pimpinannya tidak berani datang. Mereka hanya mengirim staf, itu pun setelah kami teriak. Awalnya, tidak ada perwakilan Pertamina yang turun,” ujarnya, Senin (24/11/2025).

Ia menilai ketidakhadiran unsur pimpinan membuktikan bahwa Pertamina merasa bersalah sehingga enggan menemui warga.

Massa juga menyebut Pertamina berbuat dzolim terhadap para pensiunan, karena sebagian warga yang terdampak Zona Merah merupakan mantan pekerja Pertamina.

“Ini yang datang aksi hari ini orang-orang tua yang dulu bekerja di Pertamina. Kalian dzolim, nanti kalian juga akan di-dzolimi Pertamina,” teriak salah seorang warga kepada staf PR yang menemui mereka.

Berdasarkan pantauan TribunJambi.com, pada awal aksi hanya terlihat unsur keamanan dari TNI dan Polri. Tidak ada satu pun perwakilan Pertamina yang hadir.

Seorang pria berbaju putih yang berdiri di barisan keamanan saat ditanya warga apakah ia perwakilan Pertamina, tidak mengaku dan kemudian menjauh.

Beberapa waktu kemudian, setelah warga mengancam akan masuk ke kantor Pertamina, barulah perwakilan perusahaan turun menemui massa.

Namun warga menyayangkan hal itu karena dianggap tidak bisa mengambil keputusan apa pun.

Sementara itu, massa mengancam akan menutup seluruh akses Pertamina di Kota Jambi jika tuntutan mereka tidak dipenuhi.

“Jika 7x24 jam Pertamina tidak membatalkan klaim Zona Merah, maka akan kami tutup semua line produksi,” tegas Deri.

Untuk diketahui, beberapa tahun lalu Pertamina mengklaim lahan di kawasan Kenali, Kota Baru, sebagai aset mereka.

Akibatnya, sekitar 5.000 Sertifikat Hak Milik (SHM) warga dibekukan oleh BPN.

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved