Sidang Narkoba Helen CS

Soal Barang Bukti Kecil, Kejati Jambi: Helen Terlibat dalam Jaringan Besar Narkotika

Kejaksaan Tinggi Jambi menegaskan bahwa meskipun barang bukti narkotika yang dikenakan langsung terhadap terdakwa Helen tergolong kecil

Penulis: Rifani Halim | Editor: Nurlailis
Tribunjambi.com/ Rifani Halim
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jambi mengajukan banding atas putusan pengadilan negeri Jambi yang menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup bagi terdakwa Helen Dian Krisnawati pengendali narkotika di Jambi. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI – Kejaksaan Tinggi Jambi menegaskan bahwa meskipun barang bukti narkotika yang dikenakan langsung terhadap terdakwa Helen Dian Krisnawati tergolong kecil, namun keterlibatannya tidak bisa dilihat secara terpisah dari jaringan besar yang ia kendalikan.

Asisten Intelijen Kejati Jambi, Nophy T. Suoth menyampaikan bahwa dalam perkara Helen, memang barang bukti yang dikenakan langsung hanya sekitar 6 gram. 

Namun ia menegaskan, peran terdakwa berada dalam satu rangkaian kasus narkotika berskala besar.

Baca juga: Jaksa Ajukan Banding Putusan Seumur Hidup Helen, Berdasarkan Fakta Sidang

“Kalau barang bukti yang berkaitan langsung dengan terdakwa, dalam perkara ini memang kecil, sekitar 6 gram. Tapi kita harus melihat ini sebagai satu rangkaian dengan beberapa terdakwa lain yang terbukti,” ujar Nophy, Sabtu (2/8/2025).

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jambi mengajukan banding atas putusan pengadilan negeri Jambibyang menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup bagi terdakwa Helen Dian Krisnawati pengendali narkotika di Jambi.

Asisten Intelijen Kejati Jambi, Nophy T Suoth mengatakan, kejaksaan telah menentukan sikap bahwa akan melakukan upaya hukum.

“Terkait dengan putusan pengadilan negeri Jambi yang memutuskan pidana penjara seumur hidup untuk terdakwa Helen. Kami dari kejaksaan menentukan sikap upaya banding dan sedang di lakukan,” kata Nophy saat di wawancarai Sabtu (2/8/2025).

Menurut Nophy, update banding dilakukan karena adanya perbedaan antara tuntutan jaksa penuntut umum dengan putusan majelis hakim. 

Baca juga: JPU Ajukan Banding atas Vonis Seumur Hidup Helen Dian, Tuntutan Awal Hukuman Mati

Sebelumnya, jaksa penuntut umum telah menuntut hukuman maksimal kepada terdakwa Helen Dian Krisnawati yakni hukuman mati.

“Bukan kami menolak tapi kemudian putusan hakim kami minta untuk diuji, karena tidak sesuai sebagaimana tuntutan jaksa penuntut umum,”ujarnya.

Terdakwa pengendali jaringan narkotika Jambi, Helen Dian Krisnawati akhirnya divonis seumur hidup oleh Majelis Hakim PN Jambi pada Jumat 1 Agustus 2025.

Berdasarkan pemeriksaan terhadap terhadap sejumlah saksi maupun ahli yang terangkum sebagai fakta persidangan, majelis hakim dengan berbagai pertimbangan menyatakan terdakwa Helen secara sah dan meyakinkan bersalah.

Secara terorganisir, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5  gram. 

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan pimair Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (2)  UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Menurut majelis hakim perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana narkotika. Sementara tidak terdapat hal meringankan yang diperoleh dari terdakwa sepanjang proses persidangan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved