Sidang Narkoba Helen CS
Soal Barang Bukti Kecil, Kejati Jambi: Helen Terlibat dalam Jaringan Besar Narkotika
Kejaksaan Tinggi Jambi menegaskan bahwa meskipun barang bukti narkotika yang dikenakan langsung terhadap terdakwa Helen tergolong kecil
Penulis: Rifani Halim | Editor: Nurlailis
Tribunjambi.com/ Rifani Halim
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jambi mengajukan banding atas putusan pengadilan negeri Jambi yang menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup bagi terdakwa Helen Dian Krisnawati pengendali narkotika di Jambi.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup," ujar Ketua Majelis Hakim, Dominggus Silaban pada Jumat, 1 Agustus 2025.
Kali ini vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU, dimana sebelumnya JPU menuntut Helen dengan pidana mati.
Usai membacakan putusan, Ketua Majelis Hakim Dominggus Silaban menyampaikan bahwa terhadap putusan tersebut pihak terdakwa maupun penuntut umum boleh menerima atau menolak atau pikir-pikir untuk mengajukan banding selama 7 hari usai putusan dibacakan.
Update berita Tribun Jambi di Google News

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.