Sidang Narkoba Helen CS

Helen Bos Narkoba Jambi Syok Dituntut Hukuman Mati

Terdakwa kasus narkoba, Helen, mengalami syok usai mendengar tuntutan hukuman mati yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jambi

Tribun Jambi/Rifani Halim
Helen Dian Krisnawati, pengendali narkoba Jambi, setelah mendapat tuntutan hukuman mati dalam kasus peredaran narkoba yang terorganisir di Provinsi Jambi. Vonis itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jambi saat sidang di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis (24/7/2025) malam.. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI – Terdakwa kasus narkoba, Helen, mengalami syok usai mendengar tuntutan hukuman mati yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jambi pada persidangan Kamis (24/7/2025) lalu.

Hal tersebut disampaikan oleh Kasi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Jambi, Noly Wijaya, saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (25/7/2025).

"Terdakwa syok saat mendengar tuntutan tersebut," ujar Noly.

Saat ini, Helen ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Jambi. Ia dituntut atas dugaan keterlibatannya sebagai pengendali jaringan narkotika di wilayah Jambi.

JPU menilai terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Perbuatan terdakwa merusak generasi muda Jambi. Selama persidangan pun ia tidak kooperatif, bahkan berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya," tambah Noly.

Sidang akan kembali dilanjutkan pada Rabu, 31 Juli 2025, dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari pihak terdakwa dan penasihat hukumnya.

Noly menegaskan bahwa Kejaksaan Negeri Jambi berkomitmen menangani kasus tersebut secara profesional dan transparan.

"Kami mengupayakan agar tuntutan jaksa sejalan dengan putusan hakim," tegasnya.

Baca juga: Uang Ratusan Jadi Temuan BPK di DPRD Batang Hari Jambi, Perjalanan Dinas Fiktif

Baca juga: Pemerintah Sarolangun Fokus Ubah Mindset Masyarakat untuk Pemberdayaan Suku Anak Dalam

Baca juga: Rekonstruksi Pembunuhan di Kerinci Jambi, Agus Bunuh Janda di Gudang dengan Dipukul Berulang Kali

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved