Sidang Narkoba Helen CS

Breaking News Sidang Pledoi Bos Narkoba Jambi Dikawal Ketat Aparat

Sidang pledoi atau nota pembelaan terdakwa Helen Dian Krisnawati bandar narkoba besar Jambi digelar di pengadilan negeri Jambi, Kamis (31/7/2025).

|
Penulis: Rifani Halim | Editor: Nurlailis
Tribunjambi.com/ Rifani Halim
Sidang pledoi atau nota pembelaan terdakwa Helen Dian Krisnawati bandar narkoba besar Jambi digelar di pengadilan negeri Jambi, Kamis (31/7/2025). 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Sidang pledoi atau nota pembelaan terdakwa Helen Dian Krisnawati bandar narkoba besar Jambi digelar di pengadilan negeri Jambi, Kamis (31/7/2025).

Sidang Helen kali ini sama seperti sidang tuntutan sebelumnya, sejumlah aparat bersenjata  dari TNI - Polri berjaga di dalam ruangan sidang dan sekitar ruang tunggu Pengadilan Negeri Jambi saat persidangan di mulai.

Terlihat sejumlah keluarga terdakwa juga hadir, ada pula yang meneteskan air mata saat sidang berjalan.

Baca juga: Helen Bos Narkoba Jambi Syok Dituntut Hukuman Mati

Terdakwa Helen Dian Krisnawati tampil menggunakan baju oranye, celana abu-abu dengan kerudung abu-abu.

Wajah Helen Dian Krisnawati terlihat lesu, dia duduk di berhadapan dengan majelis hakim. 

Helen didampingi 4 pengacaranya yang menyampaikan pledoi atau nota pembelaan.

Diberitakan sebelumnya, Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jambi menuntut bandar narkoba Helen Dian Krisnawati hukuman mati dalam kasus peredaran narkoba yang terorganisir  di provinsi Jambi saat sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis (24/7/2025) sore.

“Hal yang memberatkan, terdakwa merupakan pengendali jaringan narkotika di kota kambi. Bertentangan dengan pemberantasan tindak pidana narkotika. Berbelit-belit dalam memberi keterangan dan tidak mengakui perbuatannya. Tidak ada hal yang meringankan," ujar JPU M Asri, membacakan tuntutan.

Baca juga: 10 fakta Helen Pengendali Narkoba Jambi Dituntut Hukuman Mati di Pengadilan Negeri Jambi, Miliaran

M Asri membacakan, menjatuhkan  pidana terdakwa Helen Dian Krisnawati berupa pidana penjara mati dan perintah agar terdakwa  tetap ditahan.

“Menjatunkan pidana terhadap terdakwa Helen Dian Krisnawati berupa pidana penjara mati dan perintah agar terdakwa tetap ditahan," ujar penuntut umum.

Jaksa penuntut  umum membacakan dalam perkara peredaran narkotika jaringan Helen dan Didin. 

Dalam keterangannya, diketahui bahwa Helen sempat menawarkan barang atau narkoba jenis sabu-sabu 4 kilogram kepada Ari Ambo senilai Rp 450 juta.

Selain itu, pil ekstasi seharga Rp 160 ribu per butir sebanyak 2000 butir ke Ari Ambo tanpa memberikan uang muka atau down payment (DP). Pembayaran dilakukan setelah barang habis terjual.

Transaksi itu dilakukan secara bersama-sama oleh Helen dan Didin, lalu diserahkan kepada Arifani alias Ari Ambo. Penjualan narkoba tersebut dilakukan secara terorganisir, dengan peran yang telah dibagi antara para pelaku.

Baca juga: Suara Tumenggung Juray di Pematang Kejumat, Janji untuk SAD Tak Pernah Sampai, Seri IV

Sebanyak 2.000 butir pil ekstasi dan 4 kilogram narkotika sabu-sabu  disebut disimpan di semak-semak kawasan Pulau Pandan, Kota Jambi, sebelum diedarkan.

Dalam proses penjualan, para pelaku menggunakan rekening pihak lain, termasuk melalui agen BRI Link, guna menghindari pelacakan transaksi oleh aparat penegak hukum.

Diketahui, para pelaku juga telah menerima hasil dari penjualan barang haram tersebut.

Update berita Tribun Jambi di Google News

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved