Sidang Narkoba Helen CS

10 fakta Helen Pengendali Narkoba Jambi Dituntut Hukuman Mati di Pengadilan Negeri Jambi, Miliaran

Jaksa Penuntut Umum Kejari Jambi menuntut Helen Dian Krisnawati, bandar narkoba Jambi, hukuman mati saat sidang di Pengadilan Negeri Jambi.

|
Penulis: Rifani Halim | Editor: asto s
Tribun Jambi/Rifani Halim
TUNTUTAN HUKUMAN MATI - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jambi menuntut bandar narkoba Helen Dian Krisnawati hukuman mati dalam kasus peredaran narkoba yang terorganisir di Provinsi Jambi. Sidang tuntutan digelar di di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis (24/7/2025) sore. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Suasana ruang sidang Pengadilan Negeri Jambi terlihat tegang pada Kamis (24/7/2025) malam.

Di kursi terdakwa, Helen Dian Krisnawati yang disebut-sebut sebagai pengendali narkoba di Jambi menundukkan wajah. Dia sesekali menengok kanan-kiri, gelisah.

Sementara beberapa pengunjung dan keluarga Helen yang duduk di bangku, terlihat menegakkan badan, mencoba mendengarkan bunyi tuntutan dengan saksama.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Helen Dian Krisnawati berupa pidana penjara mati dan perintah agar terdakwa tetap ditahan," kata M Asri, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jambi.

Dalam tuntutan kasus peredaran narkotika jaringan Helen cs (termasuk Didin, Tekui),  jaksa menyebutkan bahwa Helen sempat menawarkan barang atau narkoba jenis sabu-sabu 4 kilogram kepada Ari Ambo senilai Rp 450 juta.

Selain itu, pil ekstasi seharga Rp 160 ribu per butir sebanyak 2.000 butir ke Arifani alias Ari Ambo, tanpa memberikan uang muka atau down payment (DP). 

Pembayaran dilakukan setelah barang habis terjual.

Transaksi itu dilakukan secara bersama-sama oleh bandar narkoba Helen Dian Krisnawati dan Didin, lalu diserahkan kepada Ari Ambo. 

Penjualan narkoba tersebut dilakukan secara terorganisir, dengan peran yang telah dibagi antara para pelaku.

Sebanyak 2.000 butir pil ekstasi dan 4 kilogram narkotika sabu-sabu disimpan di semak-semak kawasan Pulau Pandan, Kota Jambi, sebelum diedarkan.

Dalam proses penjualan, para pelaku menggunakan rekening pihak lain, termasuk melalui agen bank link, guna menghindari pelacakan transaksi oleh aparat penegak hukum.

Para pelaku juga telah menerima hasil dari penjualan barang haram tersebut.

Peran Vital Helen Dalam Peredaran Narkoba

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jambi mengungkap bahwa dalam rangkaian sidang sebelumnya yang mengungkap keterlibatan Helen dalam pengendalian peredaran narkotika. 

Jaksa menyebut Helen memerintahkan pengiriman narkoba.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved