Sidang Narkoba Helen CS
10 fakta Helen Pengendali Narkoba Jambi Dituntut Hukuman Mati di Pengadilan Negeri Jambi, Miliaran
Jaksa Penuntut Umum Kejari Jambi menuntut Helen Dian Krisnawati, bandar narkoba Jambi, hukuman mati saat sidang di Pengadilan Negeri Jambi.
Penulis: Rifani Halim | Editor: asto s
Selain itu, Heen menyusun skema transaksi, dan menggunakan pihak lain untuk menyamarkan aliran dana melalui rekening serta agen bank link.
Jaksa menilai Helen Dian Krisnawati sebagai pengendali jaringan narkoba di Kota Jambi.
Tak Ada Hal Meringankan Helen
Perbuatan Helen, kata JPU Kejari Jambi, bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan narkoba, merusak generasi muda.
Selain itu, jaksa menyebut Helen tidak kooperatif selama persidangan.
JPU menyatakan tidak ditemukan satu pun hal yang meringankan bagi terdakwa.
Dalam surat tuntutannya, JPU menilai Helen Dian Krisnawati terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana narkotika secara bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya, yakni Harifani alias Ari Ambok dan Didin alias Diding bin Tember.
Perbuatan mereka didakwakan dalam dakwaan primair Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika dan dakwaan subsidair Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 UU yang sama.
Dua Terdakwa Lain
Dalam kasus narkoba jaringan Helen cs ini, dua terdakwa lain telah lebih dulu menjalani proses hukum.
Ari Ambok telah divonis 9 tahun penjara, Didin sudah dituntut 12 tahun, dalam berkas terpisah.
Terdakwa Helen saat ini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Jambi.
Sidang kasus narkoba Helen Dian Krisnawati akan kembali digelar pada Kamis, 31 Juli 2025, dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi dari terdakwa dan tim penasihat hukumnya.
Kejaksaan Negeri Jambi menegaskan penegakan hukum terhadap kejahatan narkotika akan dilakukan secara profesional, transparan, dan tegas, sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. (tribun jambi/rifani halim)
Baca juga: Cara Sadis Bripka Yuyun dan Brigadir Faskal Bunuh Ragil di Sel Polsek Kumpeh Ilir Diungkap Hakim
Baca juga: Suasana Tegang di Pengadilan Negeri Sengeti Muaro Jambi, Detik-detik Vonis Bripka Yuyun
Putusan Banding Helen, Bos Narkoba Jambi Menguatkan Vonis Seumur Hidup dari Hakim PN |
![]() |
---|
Putusan Tek Hui dan Mafi Abidin, Kasus TPPU Narkoba di Jambi |
![]() |
---|
Terbukti Pencucian Uang Jaringan Narkoba Helen di Jambi, Tek Hui Divonis 9 Tahun |
![]() |
---|
Hari Ini Tek Hui dan Mafi, Anak Buah Bos Narkoba Jambi Helen akan Divonis Kasus Pencucian Uang |
![]() |
---|
Tek Hui Dituntut 12 Tahun, Mafi Abidin 10 Tahun Penjara dalam Kasus TPPU Narkotika |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.