Pemuda Tewas di Sel

Suasana Tegang di Pengadilan Negeri Sengeti Muaro Jambi, Detik-detik Vonis Bripka Yuyun

Suasana tegang menyelimuti sidang putusan pembunuhan Ragil Alfarisi di sel Polsek Kumpeh Ilir oleh dua oknum polisi, di Pengadilan Negeri Sengeti

Penulis: Muzakkir | Editor: asto s
Tribunnews/Muzakkir
SIDANG PUTUSAN - Suasana ruang sidang Pengadilan Negeri Sengeti saat putusan kasus pembunuhan Ragil Alfarisi oleh Bripka Yuyun dan Brigadir Faskal di sel Polsek Kumpeh Ilir, Kabupaten Muaro Jambi, Kamis (24/7/2025). 

TRIBUNJAMBI.COM, SENGETI - Suasana tegang menyelimuti sidang putusan kasus pembunuhan terhadap Ragil Alfarisi di sel Polsek Kumpeh Ilir oleh dua oknum polisi, di Pengadilan Negeri Sengeti Kabupaten Muaro Jambi, Kamis (24/7/2025) malam.

Keluarga terdakwa maupun korban menunggu dengan cemas keputusan yang disampaikan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sengeti.

Setelah membaca poin penting dan fakta persidangan, akhirnya hakim ketua Roro Endang Dewi Nugraheni serta hakim anggota Syara Fitriani dan Andi Setiawan, memutus bahwa terdakwa Bripka Yuyun Sanjaya bersalah dan menjatuhkan vonis 15 tahun penjara.

Berat putusan ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejari Muaro Jambi beberapa waktu lalu.

Seusai mendengarkan sidang putusan, pihak keluarga korban Ragil Alfarisi menerima apa yang disampaikan hakim.

Namun, mereka tetap berharap agar hukuman yang diberikan kepada pelaku lebih dari apa yang ditetapkan oleh hakim.

"Untuk putusan ini, kami masih berusaha ikhlas dan menerima," kata Winda Mardiati kakak korban.

Pihak keluarga masih berharap agar pelaku mendapat hukuman lebih dari yang diputuskan,.

Sebab, sampai saat ini pelaku masih pikir-pikir untuk menerima putusan yang diberikan oleh hakim.

"Karena mereka masih pikir-pikir, maka kami berharap nanti diputus lebih lagi," katanya.

Dia mengenang adiknya disiksa begitu kejam oleh pelaku. 

Hingga saat ini, pelaku tidak pernah meminta maaf kepada pihak keluarga. 

Ditambah lagi, uji poligraf atau tes kejujuran, pelaku tidak mengakui juga. 

Padahal hasil dari tes poligraf menyatakan pelaku berbohong atau tidak jujur.

"Itu yang membuat kami sakit. Kalau mereka minta maaf, kami maafkan. Tapi mereka tidak minta maaf dan tidak mengakui perbuatannya, " kata Ibnu Kasir,  ayah korban. (tribun jambi/muzakkir)

Baca juga: BREAKING NEWS Terbukti Bunuh Ragil, Bripka Yuyun divonis 15 Tahun Penjara

Baca juga: Jaksa Kejari Jambi: Tak Ada Hal Meringankan untuk Helen, Tuntut Narkoba JambiVonis Mati Bos 

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved