Pemuda Tewas di Sel

Beda Langkah Bripka Yuyun dan Brigadir Faskal Setelah Vonis 15 Tahun Tragedi Sel Polsek Kumpeh

Bripka Yuyun Sanjaya dan Brigadir Faskal Wildanu Putra mendapat vonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sengeti

|
Penulis: Muzakkir | Editor: asto s
TRIBUN JAMBI/MUZAKKIR
Bripka Yuyun Sanjaya dan Brigadir Faskal Wildanu Putra mendapat vonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sengeti, Kabupaten Muaro Jambi, dalam kasus pembunuhan pemuda di sel Polsek Kumpeh. 

TRIBUNJAMBI.COM, SENGETI - Bripka Yuyun Sanjaya, terdakwa kasus pembunuhan terhadap Ragil Alfarisi, pemuda asal Kumpeh di sel Polsek Kumpeh, memutuskan untuk tidak mengajukan banding, Jumat (1/8/2028).

Sebelumnya, Bripka Yuyun Sanjaya dan Brigadir Faskal Wildanu Putra mendapat vonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sengeti, Kabupaten Muaro Jambi.

Keputusan itu bukan berarti Bripka Yuyun menerima vonis tersebut sepenuhnya. 

Kuasa hukumnya, Adi Septianto, mengatakan ada alasan lain yang mendasari keputusan tersebut, terutama karena keterbatasan kemampuan keluarga untuk menempuh upaya hukum lanjutan.

“Bukan berarti mereka menerima putusan itu. Tapi karena keterbatasan, keluarga tidak mengajukan banding. Meski begitu, tidak menutup kemungkinan akan diajukan Peninjauan Kembali (PK),” ujar Adi Septianto.

PK atau Peninjauan Kembali merupakan upaya hukum luar biasa yang bisa diajukan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht). 

Hal ini menjadi opsi yang tengah dipertimbangkan pihak keluarga.

Sementara itu, Kejaksaan Negeri Muaro Jambi menghormati keputusan hukum yang diambil para terdakwa. 

Kasi Intelijen Kejari Muaro Jambi, Angger, menyatakan pihaknya siap mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan.

“Kita menghormati keputusan masing-masing terdakwa. Faskal mengajukan banding, sedangkan Yuyun tidak. Untuk Yuyun, karena sudah inkracht, akan segera kami eksekusi sesuai putusan pengadilan,” jelas Angger.

Brigadir Faskal Ajukan Banding, Kuasa Hukum Soroti Kejanggalan

Langkah Bripka Yuyun berbeda dengan Brigadir Faskal, terdakwa lainnya.

Brigadir Faskal Wildanu Putra, menyatakan banding atas vonis 15 tahun penjara yang juga dijatuhkan kepadanya. 

Hal ini dikonfirmasi kuasa hukumnya, Budi Asmara, yang menyebut bahwa pihaknya tidak menerima putusan tersebut.

“Kami menghormati putusan, tapi tetap menyatakan keberatan. Kami resmi mengajukan banding pada Rabu (30/7),” ujarnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved