Pemuda Tewas di Sel

Beda Langkah Bripka Yuyun dan Brigadir Faskal Setelah Vonis 15 Tahun Tragedi Sel Polsek Kumpeh

Bripka Yuyun Sanjaya dan Brigadir Faskal Wildanu Putra mendapat vonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sengeti

|
Penulis: Muzakkir | Editor: asto s
TRIBUN JAMBI/MUZAKKIR
Bripka Yuyun Sanjaya dan Brigadir Faskal Wildanu Putra mendapat vonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sengeti, Kabupaten Muaro Jambi, dalam kasus pembunuhan pemuda di sel Polsek Kumpeh. 

Saat ini, pihaknya tengah menunggu salinan resmi putusan untuk menyusun memori banding yang memuat keberatan terhadap pertimbangan hukum majelis hakim.

Dalam proses persidangan, Budi mengungkapkan adanya sejumlah kejanggalan yang belum dijelaskan secara terang. 

Satunya di antaranya keterangan Bripka Yuyun yang sempat bersikeras menyebut korban tewas karena bunuh diri, bertolak belakang dengan hasil visum yang menyatakan korban meninggal akibat patah batang leher karena benturan benda keras.

“Yuyun bahkan mengakui telah membenturkan kepala korban. Sedangkan Faskal, saat kejadian, tidak berada di tempat. Ia baru tahu setelah ditelepon Yuyun satu jam setelah meninggalkan polsek,” jelasnya.

Faskal juga mengatakan saat terakhir melihat korban, korban tidak mengenakan ikat pinggang, yang kemudian disebut-sebut sebagai alat gantung diri.

"Jika korban sudah meninggal karena benturan, lalu siapa yang menggantungnya? Sulit secara logika Yuyun melakukannya sendiri. Kami menduga ada pihak lain yang tidak tersentuh hukum dalam kasus ini,” tegas Budi.

Dinilai Tidak Proporsional

Pihak kuasa hukum menilai vonis terhadap kliennya tidak mempertimbangkan secara adil posisi dan peran Faskal dalam kasus ini. 

Faskal disebut hanya bertugas sebagai Bhabinkamtibmas dan tidak memiliki kewenangan sebagai penyidik.

“Kami tidak membenarkan tindakan melawan hukum, tapi kami menuntut keadilan yang proporsional. Faskal tidak bisa disamakan dengan Yuyun yang sudah mengakui perbuatannya,” tambahnya.

Latar Belakang Kasus

Untuk diketahui, kasus ini mencuat jenazah Ragil Alfarisi ditemukan dalam kondisi tewas tergantung di sel tahanan Mapolsek Kumpeh. 

Dalam persidangan, majelis hakim menyatakan dua personel Polsek Kumpeh, yakni Brigadir Faskal Wildanu Putra dan Bripka Yuyun Sanjaya, terbukti bersalah dalam kasus tersebut. 

Keduanya dijatuhi hukuman masing-masing 15 tahun penjara, sesuai tuntutan jaksa penuntut umum. (tribun jambi/muzakkir)

Baca juga: SAKSI KATA: Pengakuan Ayah Ragil Soal 2 Polisi yang Bunuh Anaknya di Polsek Kumpeh Muaro Jambi

Baca juga: Kasus Pemuda Tewas di Sel Polsek Kumpeh Jambi, Brigadir Faskal Banding Usai Divonis 15 Tahun

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved