TAG
Bripka Yuyun Sanjaya
-
Tiga orang anggota Polres Muaro Jambi kena Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh Kapolres Muaro Jambi, AKBP Heri Supriawan.
4 hari lalu
-
Dua anggota Polres Muaro Jambi, Brigadir Faskal Wildanu dan Brigadir Ilham Aldi, resmi dipecat dari dinas kepolisian setelah terbukti bersalah
4 hari lalu
-
Kapolres Muaro Jambi, AKBP Heri Supriawan, memimpin langsung upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap tiga oknum Polres Muaro Jambi
4 hari lalu
-
Perkara pembunuhan di sel tahanan Polsek Kumpeh Ilir yang menjerat dua anggota polisi terus berlanjut.
Minggu, 3 Agustus 2025
-
Bripka Yuyun Sanjaya dan Brigadir Faskal Wildanu Putra mendapat vonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sengeti
Jumat, 1 Agustus 2025
-
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sengeti Muaro Jambi menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara untuk Bripka Yuyun Sanjaya dan Brigadir Faskal Wildanu Putra
Jumat, 25 Juli 2025
-
Bripka Yuyun Sanjaya dan Brigadir Faskal Wildanu Putra dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan terhadal Ragil Alfarisi di dalam sel Polsek Kumpeh.
Kamis, 24 Juli 2025
-
Suasana tegang menyelimuti sidang putusan pembunuhan Ragil Alfarisi di sel Polsek Kumpeh Ilir oleh dua oknum polisi, di Pengadilan Negeri Sengeti
Kamis, 24 Juli 2025
-
Sidang putusan Bripka Yuyun dan Brigadir Faskal digelar Kamis siang (24/7/2025) di PN Sengeti, Muaro Jambi.
Kamis, 24 Juli 2025
-
Bripka Yuyun Sanjaya Bin Sudarjo oknum anggota Polisi yang bertugas di Polsek Kumpeh Ilir Kabupaten Muaro Jambi divonis 15 tahun penjara.
Kamis, 24 Juli 2025
-
Sidang putusan kasus pemuda tewas di sel Polsek Kumpeh di Pengadilan Negeri Sengeti Muaro Jambi. Terdakwa Bripka Yuyun Sanjaya dan Brigadir Faskal
Kamis, 24 Juli 2025
-
Bripka Yuyun Sanjaya dan Brigadir Faskal Wildanu Putra dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, subsider Pasal 351 KUHP dan Pasal...
Jumat, 18 Juli 2025
-
2 anggota Polsek Kumpeh Ilir Bripka Yuyun Sanjaya, Brigadir Faskal Wildanu tersangka penganiayaan sempat berbelit-belit ketika mengakui perbuatannya.
Selasa, 8 Oktober 2024
-
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Muaro Jambi, Oktarini Prinati, mengatakan rekonstruksi sebanyak 63 adegan. Yang mana dari awal Ragil ini ditangkap
Senin, 7 Oktober 2024
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved