Pemuda Tewas di Sel
Kronologi Kasus Tewasnya Ragil yang Menyeret Bripka Yuyun ke Meja Hijau
Sidang putusan Bripka Yuyun dan Brigadir Faskal digelar Kamis siang (24/7/2025) di PN Sengeti, Muaro Jambi.
Penulis: Srituti Apriliani Putri | Editor: Heri Prihartono
TRIBUNJAMBI.COM— Sidang putusan terhadap dua anggota Polsek Kumpeh Ilir, Bripka Yuyun Sanjaya dan Brigadir Faskal Wildanu Putra, digelar siang ini, Kamis (24/7/2025), di Pengadilan Negeri Sengeti, Kabupaten Muaro Jambi.
Keduanya menjadi terdakwa dalam kasus kematian tragis Ragil Alfarisi, pemuda berusia 20 tahun yang ditemukan tewas di dalam sel tahanan pada September 2024 lalu.
Kasus ini menjadi sorotan luas karena menyangkut tindakan aparat kepolisian yang semestinya menjamin perlindungan terhadap warga.
Peristiwa bermula pada Rabu malam, 4 September 2024.
Saat itu, Ragil diketahui sedang berkumpul dengan teman-temannya di sekitar rumah.
Dua anggota polisi dari Polsek Kumpeh, yakni Bripka Yuyun dan Brigadir Faskal, datang dan langsung membawa Ragil dengan alasan sedang dicari pihak kepolisian.
Menurut pengakuan ayah Ragil, Ibnu Kasir, penangkapan tersebut dilakukan tanpa surat perintah dan tanpa laporan polisi resmi.
“Dia malam itu lagi main sama kawan-kawannya. Terus katanya dicari polisi, kemudian dibawa naik motor,” ujar Ibnu Kasir. Ia juga menyebutkan bahwa dugaan pencurian yang dituduhkan kepada anaknya tidak pernah dilaporkan ke polisi.
“Tapi pencurian itu tidak pernah dilaporkan ke polisi. Dan penangkapan juga tidak ada surat perintah,” katanya menegaskan.
Beberapa jam setelah Ragil dibawa, keluarga mendapat kabar dari warga bahwa Ragil berada di puskesmas.
Di sanalah, keluarga mendapati Ragil telah meninggal dunia. Kabar mengejutkan itu datang tanpa penjelasan resmi dari pihak berwenang.
Kasir mengatakan bahwa malam itu mereka sempat datang ke kantor Polsek Kumpeh untuk mencari informasi, namun mendapati kantor dalam keadaan kosong. “Kantornya kosong,” ucapnya.
Pihak kepolisian saat itu menyatakan bahwa Ragil ditemukan tewas karena gantung diri menggunakan ikat pinggang di dalam sel tahanan.
Namun keluarga menolak menerima pernyataan tersebut begitu saja. Jenazah Ragil kemudian dibawa ke Kota Jambi untuk dilakukan autopsi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.