Pemuda Tewas di Sel
Hari Ini Sidang Putusan Bripka Yuyun dan Brigadir Faskal, Pembunuhan Pemuda di Sel Polsek Kumpeh
Sidang putusan kasus pemuda tewas di sel Polsek Kumpeh di Pengadilan Negeri Sengeti Muaro Jambi. Terdakwa Bripka Yuyun Sanjaya dan Brigadir Faskal
Penulis: Srituti Apriliani Putri | Editor: asto s
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Siang ini sidang putusan kasus pemuda tewas di sel Polsek Kumpeh digelar di Pengadilan Negeri Sengeti, Kabupaten Muaro Jambi.
Kasus ini mengakibatkan korban Ragil Alfarisi tewas di dalam sel. Sementara terdakwa adalah Bripka Yuyun Sanjaya dan Brigadir Faskal Wildanu Putra.
Dalam sidang tuntutan pekan lalu, Bripka Yuyun dan Brigadir Faskal mendapat tuntutan pidana 15 tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muaro Jambi.
"Sesuai fakta persidangan, menuntut hukuman 15 tahun penjara untuk keduanya," ujar Angger Pratomo, Kasi Intelijen Kejari Muaro Jambi.
Masa penahanan yang telah dijalani kedua terdakwa akan dikurangkan dari total pidana yang dijatuhkan. JPU meminta agar kedua terdakwa tetap ditahan selama proses hukum berjalan.

Sementara itu, Ibnu Kasir, ayah almarhum Ragil Alfarisi korban pembunuhan, berharap kedua terdakwa menerima hukuman setimpal.
Ibnu Kasir menunggu putusan yang menurut jadwal akan dibacakan pada Kamis (24/7/2025) siang ini.
Sambil memperlihatkan foto putranya, Ibnu Kasir mengungkapkan kesedihan dan kerinduannya terhadap almarhum Ragil.
Ia berharap keputusan hakim pada sidang putusan setimpal dengan apa yang kedua terdakwa lakukan terhadap putranya.
"Harapan kami hukumlah setimpal, meskipun hukuman yang dijatuhkan masuk pasal 338. Saya minta hakim bijaksana melihat kasus ini," katanya.
Menurut pihak keluarga, tuntutan 15 tahun penjara bagi kedua oknum polisi itu sangatlah kurang.
Baca juga: Daftar Sumber Uang Bengawan Kamto, Orang Kaya di Jambi Tersangka Korupsi PT PAL Ditangkap Kejati
"Almarhum Ragil ini anak satu-satunya anak laki-laki kami, harapan kami," ujarnya dengan mata berkaca-kaca.
Ragil sendiri merupakan putra bungsu dari empat bersaudara.
Dia meninggal dunia pada Rabu (4/9/2024) malam.
Kedua orangtuanya mendapatkan informasi kematian Ragil dari warga sekitar.
Ragil Alfarisi
Brigadir Faskal Wildanu
Bripka Yuyun Sanjaya
tewas di sel
Polsek Kumpeh Ilir
Polsek Kumpeh
Pengadilan Negeri Sengeti
Muaro Jambi
Kematian Pemuda di Polsek Kumpeh Ilir Jambi: Brigadir Faskal Banding, Bripka Yuyun tidak |
![]() |
---|
Beda Langkah Bripka Yuyun dan Brigadir Faskal Setelah Vonis 15 Tahun Tragedi Sel Polsek Kumpeh |
![]() |
---|
Kasus Pembunuhan Ragil, Brigadir Faskal Ajukan Banding, Bripka Yuyun? Begini Kata Kuasa Hukumnya |
![]() |
---|
Kasus Pemuda Tewas di Sel Polsek Kumpeh Jambi, Brigadir Faskal Banding Usai Divonis 15 Tahun |
![]() |
---|
Cara Sadis Bripka Yuyun dan Brigadir Faskal Bunuh Ragil di Sel Polsek Kumpeh Ilir Diungkap Hakim |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.