Pemuda Tewas di Sel

Hari Ini Sidang Putusan Bripka Yuyun dan Brigadir Faskal, Pembunuhan Pemuda di Sel Polsek Kumpeh

Sidang putusan kasus pemuda tewas di sel Polsek Kumpeh di Pengadilan Negeri Sengeti Muaro Jambi. Terdakwa Bripka Yuyun Sanjaya dan Brigadir Faskal

Penulis: Srituti Apriliani Putri | Editor: asto s
Tribun Jambi/Srituti Apriliani Putri/Rifani Halim
PEMBUNUHAN PEMUDA DALAM SEL - Ibu dan ayah almarhum Ragil Alfarisi, menjelang sidang putusan pembunuhan anak mereka di Pengadilan Negeri Sengeti, Kabupaten Muaro Jambi, Kamis (24/7/2025). Terdakwa kasus pembunuhan pemuda dalam Bripka Yuyun Sanjaya dan Brigadir Faskal Wildanu Putra, anggota Polsek Kumpeh Ilir. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Siang ini sidang putusan kasus pemuda tewas di sel Polsek Kumpeh digelar di Pengadilan Negeri Sengeti, Kabupaten Muaro Jambi.

Kasus ini mengakibatkan korban Ragil Alfarisi tewas di dalam sel. Sementara terdakwa adalah Bripka Yuyun Sanjaya dan Brigadir Faskal Wildanu Putra.

Dalam sidang tuntutan pekan lalu, Bripka Yuyun dan Brigadir Faskal mendapat tuntutan pidana 15 tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muaro Jambi.

"Sesuai fakta persidangan, menuntut hukuman 15 tahun penjara untuk keduanya," ujar Angger Pratomo, Kasi Intelijen Kejari Muaro Jambi.

Masa penahanan yang telah dijalani kedua terdakwa akan dikurangkan dari total pidana yang dijatuhkan. JPU meminta agar kedua terdakwa tetap ditahan selama proses hukum berjalan.

PENJARA 15 TAHUN - Bripka Yuyun Sanjaya dan Brigadir Faskal Wildanu Putra dari Polsek Kumpeh Muaro Jambi mendapat tuntutan penjara 15 tahun, Jumat (18/7/2025). Kasus pembunuhan Ragil Alfarizi dalam sel.
PENJARA 15 TAHUN - Bripka Yuyun Sanjaya dan Brigadir Faskal Wildanu Putra dari Polsek Kumpeh Muaro Jambi mendapat tuntutan penjara 15 tahun, Jumat (18/7/2025). Kasus pembunuhan Ragil Alfarizi dalam sel. (Tribun Jambi/Muzakkir)

Sementara itu, Ibnu Kasir, ayah almarhum Ragil Alfarisi korban pembunuhan, berharap kedua terdakwa menerima hukuman setimpal.

Ibnu Kasir menunggu putusan yang menurut jadwal akan dibacakan pada Kamis (24/7/2025) siang ini.

Sambil memperlihatkan foto putranya, Ibnu Kasir mengungkapkan kesedihan dan kerinduannya terhadap almarhum Ragil.

Ia berharap keputusan hakim pada sidang putusan setimpal dengan apa yang kedua terdakwa lakukan terhadap putranya.

"Harapan kami hukumlah setimpal, meskipun hukuman yang dijatuhkan masuk pasal 338. Saya minta hakim bijaksana melihat kasus ini," katanya.

Menurut pihak keluarga, tuntutan 15 tahun penjara bagi kedua oknum polisi itu sangatlah kurang.

Baca juga: Daftar Sumber Uang Bengawan Kamto, Orang Kaya di Jambi Tersangka Korupsi PT PAL Ditangkap Kejati

"Almarhum Ragil ini anak satu-satunya anak laki-laki kami, harapan kami," ujarnya dengan mata berkaca-kaca.

Ragil sendiri merupakan putra bungsu dari empat bersaudara. 

Dia meninggal dunia pada Rabu (4/9/2024) malam.

Kedua orangtuanya mendapatkan informasi kematian Ragil dari warga sekitar.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved