Pemuda Tewas di Sel

Hari Ini Sidang Putusan Bripka Yuyun dan Brigadir Faskal, Pembunuhan Pemuda di Sel Polsek Kumpeh

Sidang putusan kasus pemuda tewas di sel Polsek Kumpeh di Pengadilan Negeri Sengeti Muaro Jambi. Terdakwa Bripka Yuyun Sanjaya dan Brigadir Faskal

Penulis: Srituti Apriliani Putri | Editor: asto s
Tribun Jambi/Srituti Apriliani Putri/Rifani Halim
PEMBUNUHAN PEMUDA DALAM SEL - Ibu dan ayah almarhum Ragil Alfarisi, menjelang sidang putusan pembunuhan anak mereka di Pengadilan Negeri Sengeti, Kabupaten Muaro Jambi, Kamis (24/7/2025). Terdakwa kasus pembunuhan pemuda dalam Bripka Yuyun Sanjaya dan Brigadir Faskal Wildanu Putra, anggota Polsek Kumpeh Ilir. 

Beberapa jam setelah diamankan, tengah malam, Ragil ditemukan tewas dalam keadaan tergantung menggunakan ikat pinggang.

Dia disebut-sebut mengakhiri hidupnya sendiri.

Tapi, penyelidikan lanjutan oleh Polda Jambi mengungkap fakta berbeda. 

Hasil autopsi menunjukkan Ragil bukan meninggal karena gantung diri, melainkan akibat pendarahan di bagian kepala belakang.

Penyelidikan akhirnya mengarah ke keterlibatan Bripka Yuyun Sanjaya dan Brigadir Faskal Wildanu Putra, anggota Polsek Kumpeh Muaro Jambi, hingga menjadikan mereka tersangka an kini terdakwa. (Tribunjambi.com/Srituti Apriliani Putri)

Baca juga: Update Tahanan Tewas di Sel Polsek Kumpeh Ilir Muaro Jambi, CCTV Rusak saat Ragil Dianiaya Polisi

Baca juga: POPULER Orang Terkaya di Jambi Bengawan Kamto Ditahan Kejati Gara-gara Korupsi PT PAL Rp 105 M

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved