Pemuda Tewas di Sel
Hari Ini Sidang Putusan Bripka Yuyun dan Brigadir Faskal, Pembunuhan Pemuda di Sel Polsek Kumpeh
Sidang putusan kasus pemuda tewas di sel Polsek Kumpeh di Pengadilan Negeri Sengeti Muaro Jambi. Terdakwa Bripka Yuyun Sanjaya dan Brigadir Faskal
Penulis: Srituti Apriliani Putri | Editor: asto s
Beberapa jam setelah diamankan, tengah malam, Ragil ditemukan tewas dalam keadaan tergantung menggunakan ikat pinggang.
Dia disebut-sebut mengakhiri hidupnya sendiri.
Tapi, penyelidikan lanjutan oleh Polda Jambi mengungkap fakta berbeda.
Hasil autopsi menunjukkan Ragil bukan meninggal karena gantung diri, melainkan akibat pendarahan di bagian kepala belakang.
Penyelidikan akhirnya mengarah ke keterlibatan Bripka Yuyun Sanjaya dan Brigadir Faskal Wildanu Putra, anggota Polsek Kumpeh Muaro Jambi, hingga menjadikan mereka tersangka an kini terdakwa. (Tribunjambi.com/Srituti Apriliani Putri)
Baca juga: Update Tahanan Tewas di Sel Polsek Kumpeh Ilir Muaro Jambi, CCTV Rusak saat Ragil Dianiaya Polisi
Baca juga: POPULER Orang Terkaya di Jambi Bengawan Kamto Ditahan Kejati Gara-gara Korupsi PT PAL Rp 105 M
Ragil Alfarisi
Brigadir Faskal Wildanu
Bripka Yuyun Sanjaya
tewas di sel
Polsek Kumpeh Ilir
Polsek Kumpeh
Pengadilan Negeri Sengeti
Muaro Jambi
Selain Divonis 15 Tahun, 2 Oknum Polisi Terdakwa Tahanan Tewas di Polsek Kumpeh Juga Dipecat |
![]() |
---|
Kematian Pemuda di Polsek Kumpeh Ilir Jambi: Brigadir Faskal Banding, Bripka Yuyun tidak |
![]() |
---|
Beda Langkah Bripka Yuyun dan Brigadir Faskal Setelah Vonis 15 Tahun Tragedi Sel Polsek Kumpeh |
![]() |
---|
Kasus Pembunuhan Ragil, Brigadir Faskal Ajukan Banding, Bripka Yuyun? Begini Kata Kuasa Hukumnya |
![]() |
---|
Kasus Pemuda Tewas di Sel Polsek Kumpeh Jambi, Brigadir Faskal Banding Usai Divonis 15 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.