Berita Tebo

Sapi’i Residivis Kasus Curas dan Pembunuhan Ditangkap di Rimbo Bujang

Unit Polsek Tebo Ulu dibackup Tim Sultan Polres Tebo berhasil membekuk seorang residivis kasus pencurian dengan kekerasan bersenjata tajam

Penulis: Sopianto | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Istimewa
Unit Polsek Tebo Ulu dibackup Tim Sultan Polres Tebo berhasil membekuk seorang residivis kasus pencurian dengan kekerasan bersenjata tajam. 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARATEBO – Unit Polsek Tebo Ulu dibackup Tim Sultan Polres Tebo berhasil membekuk seorang residivis kasus pencurian dengan kekerasan bersenjata tajam.

Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan dari warga Tebo Ulu bernama Haidir, yang kehilangan satu unit sepeda motor Honda Supra.

Usai menerima laporan tersebut, polisi langsung bergerak melakukan penyelidikan.

Informasi mengenai keberadaan pelaku akhirnya diperoleh, sehingga tim gabungan segera menuju lokasi untuk melakukan penangkapan.

Kapolres Tebo AKBP Triyanto, melalui Kasat Reskrim Polres Tebo IPTU Rimhot Nainggolan, menjelaskan bahwa pada Kamis (20/11/2025) pihaknya menerima informasi bahwa tersangka bernama Sapi’i berada di wilayah Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo.

“Adanya informasi tersebut, anggota Polsek Tebo Ulu dan Tim Sultan Satreskrim Polres Tebo langsung menangkap tersangka,” ujar Kasat.

Tersangka Sapi’i diketahui merupakan residivis yang cukup meresahkan warga.

Ia tercatat telah tiga kali terlibat kasus pencurian dengan kekerasan dan satu kali tersangkut kasus pembunuhan.

Rekam jejak kriminalnya membuat aparat bergerak cepat untuk mencegah kemungkinan pelaku kembali melakukan aksi serupa.

“Kita selain menangkap pelaku, juga mengamankan beberapa barang bukti berupa satu bilah senjata tajam, seperangkat peralatan kunci untuk membobol kendaraan, serta satu unit sepeda motor Honda Supra hasil kejahatan,” jelasnya.

Kasat menambahkan, selain dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian, pelaku juga dijerat Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata tajam yang mengancam hukuman hingga sepuluh tahun penjara.

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved