Berita Muaro Jambi

Update Tahanan Tewas di Sel Polsek Kumpeh Ilir Muaro Jambi, CCTV Rusak saat Ragil Dianiaya Polisi

Update kematian Ragil Alfarizi (21) di ruang tahanan Polsek Kumpeh Ilir, Muaro Jambi. Kematian Ragil ini sempat memicu penyerangan Mapolsek Kumpeh

Editor: Suci Rahayu PK
KOMPAS.COM/ARYO TONDANG
Yuyun Sanjaya eks anggota Polsek Kumpe Ilir yang jadi terdakwa atas kematian Ragil Farisi sedang berjalan menuju ke ruang persidangan Pengadilan Negeri (PN) Sengeti, yang berlangsung pada Jumat (23/5/2025). 

TRIBUNJAMBI.COM, SENGETI - Update kematian Ragil Alfarizi (21) di ruang tahanan Polsek Kumpeh Ilir, Muaro Jambi.

Kematian Ragil ini sempat memicu penyerangan Mapolsek Kumpeh Ilir oleh warga.

Fakta terkait rusaknya kamera CCTV saat Ragil dianiaya hingga ditemukan tewas di ruang tahanan, terkuak di sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Sengeti.

Sidang digelar pada Jumat (23/5/2025) dengan menghadirkan 2 terdakwa yang juga anggota polisi yakni Faskal Widanu Putra dan Yuyun Sanjaya.

Saksi yang dihadirkan yakni Rendra, penyidik Reskrim yang baru 3 bulan bertugas di Polsek Kumpeh Ilir saat kejadian.

Dalam keterangannya, saksi Rendra mengungkapkan jika CCTV yang mengarah ke sel tempat Ragil ditahan termasuk dalam daftar CCTV yang rusak.

“Saya sejak bertugas di sana, CCTV-nya sudah rusak dan tidak pernah diperbaiki,” ujar Rendra di hadapan majelis hakim.

Baca juga: Ibu Saya Dibakar di Depan Mata Saya Jeritan Anak Papua untuk Presiden Prabowo

Baca juga: Anwar Sadat Kembali Jadi Khatib, Kenang Masa Sebelum Jadi Bupati Tanjabbar Jambi

Kata saksi Rendra, hanya beberapa CCTV yang masih aktif di Polsek Kumpeh Ilir, sementara yang di ruang tahanan termasuk yang tidak berfungsi.

Rendra juga membeberkan jika Polsek Kumpeh Ilir tidak lagi dipergunakan untuk melakukan penahanan, penyidikan atau penangkapan.

Hanya untuk menampung pelaku yang diamankan warga sebelum diteruskan ke polres atau lembaga lain yang berwenang.

“Kalaupun ada pemeriksaan, itu dilakukan di ruang Reskrim. Pelaku tidak dimasukkan ke sel,” jelasnya.

Ketika hakim bertanya apakah penahanan Ragil melanggar prosedur, Rendra menjawab tegas melanggar SOP.

"alau ditahan dalam sel, itu sudah melanggar SOP, Yang Mulia,” tegas saksi Rendra.

Sementara saksi lain, Madotila, petugas harian lepas bagian administrasi, menyampaikan jika selama bertugas, sel tahanan di Polsek Kumpe Ilir tidak pernah digunakan. 

Kuncinya hanya dipegang oleh Kanit Reskrim.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved