Berita Merangin
Kejari Merangin Jambi Periksa 59 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Meubelair SD 2024
Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejari Merangin Jambi memeriksa saksi-saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan meubelair
Penulis: FRENGKY WIDARTA | Editor: Nurlailis
TRIBUNJAMBI.COM, BANGKO – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Merangin memeriksa saksi-saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan meubelair untuk Sekolah Dasar (SD) pada tahun anggaran 2024 di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Merangin, Rabu (17/9/2025).
Pemeriksaan dilakukan terhadap sejumlah pihak terkait, menyusul indikasi awal adanya dugaan perbuatan melawan hukum dalam proyek tersebut.
Hingga saat ini, total 59 orang saksi telah diperiksa. Mereka terdiri dari 9 orang dari Dinas Pendidikan, 9 orang dari pihak pembuat meubelair, serta 41 orang kepala sekolah dari total 160 penerima bantuan di Kabupaten Merangin.
Baca juga: Cekcok dengan Tetangga Berujung Penikaman di Merangin Jambi, Satu Warga Tabir Tewas
Kejari Merangin sebelumnya menemukan indikasi kerugian keuangan negara dalam pengadaan meubelair yang dilaksanakan melalui dua sumber dana, yaitu Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU).
Anggaran pengadaan tersebut bersumber dari DAK dengan pagu sebesar Rp1.753.174.400 dan nilai kontrak Rp1.749.123.000.
Serta DAU dengan pagu sebesar Rp4.581.155.000 dan nilai kontrak Rp4.556.606.000.
Kasi Intel Kejari Merangin, Arie Pratama, saat ditemui di ruang kerjanya mengatakan bahwa kasus ini telah masuk tahap penyidikan.
"Untuk penyidikan saat ini, tim penyidik dari Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejari Merangin sudah memeriksa 59 saksi: 9 orang dari dinas, 9 orang dari pembuat meubelair, dan 41 kepala sekolah penerima bantuan meubelair di Kabupaten Merangin," ujar Arie Pratama.
Baca juga: Legalisasi PETI Jadi Solusi, DPRD Minta Regulasi Jelas untuk Merangin Jambi
Arie menjelaskan, dana pengadaan meubelair berasal dari dua sumber anggaran, yaitu DAK dan DAU, dengan nilai total mencapai lebih dari Rp6,3 miliar.
"Jadi untuk total dana pagu pengadaan meubelair SD pada 2024 berasal dari dua sumber. Pertama, DAK sebesar Rp1.753.174.400 dan kedua dari DAU senilai Rp4.581.155.000," jelasnya.
Arie menambahkan, saat ini pihaknya masih mendalami indikasi kerugian negara dan fokus mencari unsur perbuatan melawan hukum dalam pengadaan tersebut.
"Kami sedang mendalami apakah nanti ditemukan kerugian negara yang mengarah kepada perbuatan melawan hukum," katanya.
Pihak Kejari, lanjut Arie, akan terus mempercepat pemeriksaan saksi dan mendalami keterlibatan berbagai pihak.
"Kami akan lanjut terus mempercepat proses pemeriksaan saksi-saksi. Nanti kita lihat dari hasil pemeriksaan dan dokumen barang bukti, apakah ada perbuatan melawan hukum dan siapa pihak yang paling bertanggung jawab dalam kasus ini," tegasnya.
"Tujuan penyelidikan ini karena telah ditemukan indikasi awal, sehingga ditingkatkan ke tahap penyidikan untuk mengumpulkan bukti-bukti dan nantinya menetapkan tersangka," tutup Arie Pratama.
Update berita Tribun Jambi di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.