Berita Merangin
Legalisasi PETI Jadi Solusi, DPRD Minta Regulasi Jelas untuk Merangin Jambi
Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi masih marak terjadi. Faktor ekonomi menjadi alasan utama
Penulis: FRENGKY WIDARTA | Editor: Nurlailis
TRIBUNJAMBI.COM, BANGKO – Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi masih marak terjadi.
Anggota DPRD Merangin dari Daerah Pemilihan (Dapil) II, As’ari El Wakas Apuk, menyebut faktor ekonomi menjadi alasan utama masyarakat melakukan aktivitas tersebut.
“Saya sangat miris melihat kondisi dari aktivitas PETI di wilayah Kabupaten Merangin, terutama di Dapil II. Namun saya juga melihat aktivitas ini bukan hanya terjadi di Merangin, tapi juga di kabupaten lain di Provinsi Jambi,” ujarnya, Selasa (16/9/2025).
Baca juga: 8 Jam Polisi ke Lokasi PETI Merangin: Operator dan Pengawas Ditangkap, Pemilik Buron
Menurutnya, PETI dilakukan karena desakan kebutuhan ekonomi masyarakat.
Meski demikian, ia mengingatkan pentingnya menjaga lingkungan agar tidak menimbulkan dampak buruk bagi orang banyak.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga lingkungan. Bagaimanapun lingkungan ini kita nikmati bersama, termasuk anak cucu kita. Jangan sampai aktivitas PETI mengganggu kepentingan masyarakat umum lainnya,” katanya.
As’ari juga meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Merangin segera melakukan pengecekan kualitas air sungai yang kini keruh akibat aktivitas PETI.
Ia khawatir kondisi itu menimbulkan penyakit bagi masyarakat yang memanfaatkan sungai untuk kebutuhan sehari-hari.
Baca juga: Daftar Lokasi Tambang Emas Ilegal di Merangin Jambi, 5 Jenis PETI dan Kerusakan yang Diakibatkan
Selain itu, ia mendorong Pemkab Merangin mencari solusi atas dampak aktivitas PETI, terutama terkait penyediaan air bersih bagi warga yang tinggal di bantaran sungai.
“Kami juga mengimbau para pekerja PETI agar memikirkan dampak yang ditimbulkan dari aktivitas tersebut, sehingga sungai tetap bersih dan bermanfaat bagi masyarakat banyak,” imbuhnya.
Terkait usulan Pemkab Merangin untuk melegalkan PETI sebagai sumber pendapatan asli daerah (PAD), As’ari menilai hal itu bisa menjadi solusi konkret.
“Kebetulan saya di DPRD Merangin di bagian pembuat peraturan perundang-undangan. Kami mendukung agar ada regulasi jelas. Nanti aktivitas PETI harus memiliki izin, ada pengaturan lokasi (floating area), serta tata cara yang harus ditaati para penambang. Jadi, mata pencarian masyarakat tetap terbuka, tapi tetap diatur,” jelasnya.
Menurutnya, pembentukan regulasi itu harus memperhatikan aspek lingkungan, lokasi penambangan, serta penggunaan alat yang sesuai aturan.
Baca juga: Bupati H M Syukur dan Forkopimda Tanam Padi Sawah Serentak
Update berita Tribun Jambi di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.