Kamis, 23 April 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Tambang Emas Ilegal di Jambi

8 Jam Polisi ke Lokasi PETI Merangin: Operator dan Pengawas Ditangkap, Pemilik Buron

Polres Merangin berhasil mengungkap praktik tambang emas ilegal (illegal mining) di Desa Perentak, Kecamatan Pangkalan Jambu, Kabupaten Merangin.

|
Penulis: FRENGKY WIDARTA | Editor: Mareza Sutan AJ
Tribunjambi.com/Frengky Widarta
BARANG BUKTI - Kapolres Merangin, AKBP Kiki Firmansyah Efendi menunjukkan barang bukti kasus PETI saat jumpa pers pada Senin (15/9/2025). 

TRIBUNJAMBI.COM - Selama delapan jam, tim Polres Merangin menyusuri hutan dan sungai menuju lokasi penambangan emas tanpa izin (PETI).

Pengungkapan ini dipimpin Kasat Reskrim Polres Merangin, AKP Mulyono.

Polres Merangin berhasil mengungkap praktik tambang emas ilegal (illegal mining) di Desa Perentak, Kecamatan Pangkalan Jambu, Kabupaten Merangin.

"Ungkap kasus selanjutnya tindak pidana tertentu, yakni terkait dengan pencegahan dan pemberantasan pengerusakan hutan atau Ilegal Mining, Polres Merangin berhasil mengamankan dua unit ekskavator dan dua tersangka berinisial S dan RA.

"Untuk pemilik atau pemodal masih DPO," ungkap Kapolres Merangin, AKBP Kiki Firmansyah Efendi.

Dalam kasus ini, polisi menangkap S yang berperan sebagai operator alat berat, serta RA yang bertindak sebagai pengawas.

Kronologi Penangkapan

Kasus ini bermula ketika anggota Satreskrim Polres Merangin menerima informasi pada Senin (1/9/2025) mengenai keberadaan seorang operator alat berat di Desa Perentak.

Keesokan harinya, Selasa (2/9/2025), tim yang dipimpin langsung Kasatreskrim Polres Merangin bergerak menuju lokasi dengan perjalanan sekitar delapan jam.

Pada Rabu (3/9/2025) pukul 04.00 WIB, polisi berhasil menangkap tersangka S di kawasan Mudik Aia, Desa Perentak.

S kemudian dibawa bersama barang bukti ke Mapolres Merangin untuk penyelidikan lebih lanjut.

Hasil pemeriksaan S membuka jalan bagi polisi menangkap tersangka lain, RA.

Pada Senin (8/9/2025), tim Satreskrim mengamankan RA yang diduga berperan membeli peralatan tambang, mengawasi aktivitas penambangan, serta mengambil hasil emas.

RA ditangkap di Rumah Sakit Golden Medika, Kabupaten Sarolangun, lalu dibawa ke Polres Merangin.

Barang Bukti

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved