Pemuda Tewas di Sel

Selain Divonis 15 Tahun, 2 Oknum Polisi Terdakwa Tahanan Tewas di Polsek Kumpeh Juga Dipecat

Dua anggota Polres Muaro Jambi, Brigadir Faskal Wildanu dan Brigadir Ilham Aldi, resmi dipecat dari dinas kepolisian setelah terbukti bersalah

|
Penulis: Muzakkir | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Tribun Jambi/Muzakkir
SIDANG PUTUSAN - Suasana ruang sidang Pengadilan Negeri Sengeti saat putusan kasus pembunuhan Ragil Alfarisi oleh Bripka Yuyun dan Brigadir Faskal di sel Polsek Kumpeh Ilir, Kabupaten Muaro Jambi, Kamis (24/7/2025). Dua polisi Polsek Kumpeh itu divonis 15 tahun penjara. 

TRIBUNJAMBI.COM, SENGETI – Dua polisi Polres Muaro Jambi, Brigadir Faskal Wildanu dan Bripka Yuyun Sanjaya, resmi dipecat dari dinas kepolisian setelah terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan seorang tahanan bernama Ragil di sel Polsek Kumpeh.

Keduanya sebelumnya telah divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sengeti.

Putusan tersebut dijatuhkan setelah hakim menyatakan keduanya terbukti melakukan tindak pidana yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.

Pemecatan dengan tidak hormat atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) ditandai melalui upacara yang dipimpin langsung oleh Kapolres Muaro Jambi, AKBP Heri Supriawan, pada Selasa (26/8/2025) pagi.

Dalam amanatnya, Kapolres menyayangkan tindakan dua anggotanya tersebut.

Menurutnya, seorang anggota Polri seharusnya mampu mengendalikan diri dan tidak terjerumus dalam tindakan yang dapat mencoreng citra institusi.

"Saat ini banyak sekali hal-hal yang dapat merusak personel, antara lain narkoba, judi online, serta perbuatan melanggar hukum lainnya. Setiap pimpinan tentu tidak ada yang ingin kehilangan anggotanya, apalagi karena PTDH akibat pelanggaran berat," tegas Kapolres.

Ia juga memberikan peringatan keras kepada seluruh personel agar menjadikan kasus ini sebagai pelajaran.

Kapolres meminta anggota untuk meningkatkan keimanan, ketakwaan, serta etos kerja dengan berpegang pada aturan dan norma hukum yang berlaku.

"Tanamkan nilai-nilai yang terkandung dalam Tribrata dan Catur Prasetya sebagai pedoman hidup anggota Polri di tengah masyarakat, sehingga nama baik Polri tetap terjaga," ujarnya.

Hakim PN Sengeti yang diketuai Roro Endang Dewi Nugraheni bersama anggota majelis Syara Fitriani dan Andi Setiawan, dalam putusannya membacakan poin-poin hasil pemeriksaan penyidik, saksi, terdakwa, hingga tim kesehatan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, korban mengalami tujuh luka di leher, memar di kepala, serta patah batang otak akibat benturan keras. 

Seluruh kepala korban mengalami pendarahan hebat yang menyebabkan kematian sebelum akhirnya ditemukan tergantung di dalam sel tahanan.

Vonis hakim ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sengeti, yakni 15 tahun penjara.

*) Berita ini telah mengalami penyuntingan pada bagian judul, terkait lokasi, pada Selasa (26/5/2025) pukul 18.19 WIB.  

Baca juga: Helipad Dwi Hartono di Rimbo Bujang Tebo Gagal Dibangun, Pemilik Lahan Ogah Jual

Baca juga: Ketahuan Wulandari Istri Dwi Hartono Otak Pembunuhan Kacab Bank BUMN Kabur Duluan Saat Tengah Malam

Baca juga: Sungguh Biadab! Pemuda di Lubuklinggau Bakar Rumah Orangtua Gegar Sakit Hati Tak Diberi Uang

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved