Pemuda Tewas di Sel
Kasus Pembunuhan Ragil, Brigadir Faskal Ajukan Banding, Bripka Yuyun? Begini Kata Kuasa Hukumnya
Salah satu dari dua oknum polisi yang divonis 15 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Ragil Alfarizi mengajukan banding atas putusan
Penulis: Muzakkir | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, SENGETI – Salah satu dari dua oknum polisi yang divonis 15 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Ragil Alfarizi mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Sengeti.
Oknum tersebut adalah Brigadir Faskal Wildanu Putra, yang saat itu menjabat sebagai Bhabinkamtibmas di wilayah Kumpeh.
Melalui kuasa hukumnya, Budi Asmara, disebutkan bahwa pengajuan banding telah resmi didaftarkan pada Rabu sore (30/7/2025) di Pengadilan Negeri Sengeti.
"Kami menyatakan keberatan atas putusan itu, dan telah resmi menyatakan banding kepada Pengadilan Negeri Sengeti," ujar Budi Asmara, Kamis (31/7/2025).
Meski banding telah diajukan, pihak kuasa hukum belum menyusun memori banding karena salinan resmi putusan belum diterima.
Belum Ada Keputusan dari Kuasa Hukum Yuyun
Sementara itu, rekan terdakwa, Bripka Yuyun Sanjaya, hingga saat ini belum diketahui apakah akan menempuh langkah hukum serupa.
Kuasa hukumnya, Adi Septianto, mengaku belum mendapat konfirmasi dari pihak keluarga.
"Belum ada konfirmasi dari keluarga Yuyun," kata Adi singkat.
Ia menambahkan, jika ada permintaan dari keluarga untuk melakukan banding, maka pihaknya siap menindaklanjutinya, sebab banding merupakan hak hukum terdakwa.
Vonis Sama dengan Tuntutan JPU
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Sengeti menjatuhkan vonis 15 tahun penjara terhadap Bripka Yuyun Sanjaya dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Roro Endang Dewi Nugraheni, didampingi Hakim Anggota Syara Fitriani dan Andi Setiawan, pada Kamis (24/7/2025) sore.
Vonis tersebut sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muaro Jambi yang juga menuntut keduanya dengan hukuman 15 tahun penjara.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain.
“Setelah menimbang, akhirnya majelis hakim menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara,” ujar Hakim Roro saat membacakan putusan.
Kematian Pemuda di Polsek Kumpeh Ilir Jambi: Brigadir Faskal Banding, Bripka Yuyun tidak |
![]() |
---|
Beda Langkah Bripka Yuyun dan Brigadir Faskal Setelah Vonis 15 Tahun Tragedi Sel Polsek Kumpeh |
![]() |
---|
Kasus Pemuda Tewas di Sel Polsek Kumpeh Jambi, Brigadir Faskal Banding Usai Divonis 15 Tahun |
![]() |
---|
Cara Sadis Bripka Yuyun dan Brigadir Faskal Bunuh Ragil di Sel Polsek Kumpeh Ilir Diungkap Hakim |
![]() |
---|
Bripka Yuyun dan Brigadir Faskal Divonis 15 Tahun Penjara, Kasus Pemuda Tewas di Sel Polsek Kumpeh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.