Pemuda Tewas di Sel
Kasus Pembunuhan Ragil, Brigadir Faskal Ajukan Banding, Bripka Yuyun? Begini Kata Kuasa Hukumnya
Salah satu dari dua oknum polisi yang divonis 15 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Ragil Alfarizi mengajukan banding atas putusan
Penulis: Muzakkir | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Sebelum menjatuhkan vonis, hakim membacakan sejumlah poin penting, termasuk hasil pemeriksaan medis.
Diketahui, korban mengalami tujuh luka di leher, memar di kepala, serta patah batang otak akibat benturan keras.
Korban juga mengalami pendarahan hebat di kepala dan dinyatakan telah meninggal dunia sebelum ditemukan tergantung di dalam sel tahanan.
Korban Dianiaya, Bukan Gantung Diri
Ragil Alfarizi (20), pemuda yang sebelumnya diamankan oleh anggota Polsek Kumpeh dalam dugaan kasus pencurian, ditemukan meninggal dunia beberapa jam setelah diamankan. Ia ditemukan dalam kondisi tergantung menggunakan ikat pinggang.
Namun, hasil autopsi memastikan bahwa Ragil bukan meninggal karena gantung diri, melainkan akibat penganiayaan berat.
Hal ini terungkap setelah dilakukan penyelidikan mendalam oleh Polda Jambi.
Kedua oknum polisi, yakni Bripka Yuyun Sanjaya dan Brigadir Faskal Wildanu Putra, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Bidang Propam Polda Jambi dan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Baca juga: Kasus TBC di Batang Hari Capai 280 hingga Juli 2025, Dinkes Minta Warga Waspada
Baca juga: Deretan Atlet Polda Jambi yang Torehkan Prestasi Gemilang, Bawa Pulang Medali
Baca juga: Perkuat Keimanan Personil, Polda Jambi Gelar Khotmil Quran di Masjid Agung Alfalah
Selain Divonis 15 Tahun, 2 Oknum Polisi Terdakwa Tahanan Tewas di Polsek Kumpeh Juga Dipecat |
![]() |
---|
Kematian Pemuda di Polsek Kumpeh Ilir Jambi: Brigadir Faskal Banding, Bripka Yuyun tidak |
![]() |
---|
Beda Langkah Bripka Yuyun dan Brigadir Faskal Setelah Vonis 15 Tahun Tragedi Sel Polsek Kumpeh |
![]() |
---|
Kasus Pemuda Tewas di Sel Polsek Kumpeh Jambi, Brigadir Faskal Banding Usai Divonis 15 Tahun |
![]() |
---|
Cara Sadis Bripka Yuyun dan Brigadir Faskal Bunuh Ragil di Sel Polsek Kumpeh Ilir Diungkap Hakim |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.